Suara.com - Pihak kepolisian menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IKS (26) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, polisi juga masih mengejar AK, suami tersangka IKS yang kini masih buron.
"IKS diamankan bersama F (33) yang merupakan kurir dari tersangka IKS," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu seperti dikutip dari Antara, Senin (5/10/2021).
Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah toko (ruko) kosong di kawasan Labuhanbatu.
etugas bergerak ke lokasi dan melihat keduanya dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus lakban berwarna hitam dengan berat 97,72 gram.
Baca Juga: Petugas Rutan Garut Gagalkan Penyelundupan Sabu di Tulang Ayam
Hasil interogasi, pelaku F mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AK (DPO) di kawasan Aek Kanopan dan hendak diantarkan pada tersangka IKS untuk diedarkan.
"Keduanya kami jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk mencari AK. Namun pelaku tidak ditemukan dan diduga sudah mengetahui kedatangan petugas.
"Kami masih lakukan pengejaran. AK dan IKS ini merupakan pasangan suami istri (pasutri). Dari pengakuannya, IKS baru kali ini menjadi pengedar narkoba lantaran terdesak ekonomi,” katanya. (Antara)
Baca Juga: Profil Munmun Dhamecha, Cewek Cantik yang Pesta Narkoba Bareng Anak Shah Rukh Khan