Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, sementara seorang lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (Sumber: Antara)
Ribut Lalu Saling Lapor, Tujuh Anggota Geng Motor Diciduk Polisi
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 Oktober 2021 | 08:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PHK Massal usai Mogok Kerja: Hak Bersuara atau Jalan Menuju Pengangguran?
10 April 2025 | 13:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI