Cabuli Balita 4 Tahun, Pria Sampang Divonis 20 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 Oktober 2021 | 05:46 WIB
Cabuli Balita 4 Tahun, Pria Sampang Divonis 20 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur memvonis hukuman penjara 20 tahun pada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, asal Kecamatan Torjun, Sampang.

Menurut Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang Afrizal di Sampang, Senin, selain memvonis hukuman penjara 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Afrizal.

Ia menjelaskan yang memberatkan terdakwa, karena yang menjadi korban dalam kasus pencabulan itu anak dibawa umum, yakni masih berusia empat tahun.

Baca Juga: Bejatnya Pria Lajang di Siak, Culik dan Cabuli 7 Bocah Perempuan Bawah Umur

Menurut Afrizal, vonis hukuman penjara 20 tahun itu ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa.

Sebelumnya terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur yang bernama Dulhari dituntut hukuman penjara 19 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Terkait vonis itu, terdakwa menyatakan menerima, dan tidak akan mengajukan upaya banding.

"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," katanya.

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Edan! Usai Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun di Jember Dicabuli Temannya Sendiri

"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," demikian Afrizal. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI