Suara.com - Pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam disebut sebagai pihak yang berpengaruh dalam mengkondisikan nilai wajib pajak PT. Jhonlin Baratama.
Hal tersebut diungkap dalam fakta persidangan dua terdakwa eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani.
Kesaksian itu terkuak dari pengakuan eks pemeriksa Direktorat Pajak Yulmanizar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yulmanizar. BAP itu terkait pertemuan Yulmanizar dengan konsultan pajak dari PT. Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo. Dimana, Susetyo diperintah oleh Haji Isam untuk bisa mengkondisikan nilai pajak.
Baca Juga: Polri Bertemu Perwakilan Eks Pegawai KPK Bahas Rencana Rekruitmen
"Bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian ?," tanya Jaksa Takdir di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Mendengar BAP miliknya dibacakan. Saksi Yulmanizar menyebut ia memang mendengarkan dari Agus Susetyo saat melakukan pertemuan dengannya diperintah oleh Haji Isam.
" Iya, itu disampaikan oleh pak Agus," jawabnya
Jaksa Takdir pun kembali mencecar saksi Yulmanizar. Apakah permintaan penurunan wajib pajak PT. Jhonlin Baratama diketahui oleh terdakwa Angin Prayitno dan Dandan Ramdani selaku atasan saksi Yulmanizar.
"Disampaikan ke atasan, atasan ini pak Angin dan pak Dadan ?," tanya Jaksa Takdir
Baca Juga: Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, Bank Panin Disebut Janjikan Fee Rp25 Miliar
Tak lama menjawab saksi Yulmanizar pun membenarkan diketahui dua atasannya itu.
"Iya (betul)," jawab Yulmanizar
Jaksa Takdir pun kembali membacakan BAP-milik Yulmanizar. Dimana, tim pemeriksa pajak menerima kesepakatan fee dari pengurangan pajak PT. Jhonlin Baratama yang diterima para tim pemeriksa pajak dari Agus Susetyo secara bertahap.
"Baik BAP 144 saya jelaskan bahwa penerimaan uang yang diberikan Agus Susetyo secara bertahap dengan kesepakatan pemberian fee Rp 40 Miliar yang mendapatkan jatah atas pembagian ini adalah Agus Susetyo Rp 5 Miliar dipotong pemberian. Kemudian Angin dan Dadan harusnya mendapat 50 persen dari total fee dipotong jatah Agus yakni Rp 17,5 M," BAP milik saksi Yulmanizar
Kemudian, Jaksa Takdir meneruskan membacakan BAP Yulmanizar. Namun nilai ini tentatif sesuai dengan nilai kurs mata uang asing dikarenakan ditukarkan mata uang dalam bentuk dolar Singapura. Wawan, Alfred, Febrian dan saksi Yulmanizar juga mendapat jatah 50 persen dari total fee dipotong jatah oleh Agus Susetyo yaitu Rp17,5 Miliar yang dibagi rata untuk keempatnya.
Kemudian BAP 145, bahwa penerimaan uang yang saya terima dari Agus yang mana penerimaan dalam 5 tahap yakni tahap I 1 juta dolar Singapura. Kemudian tahap 2 dan seterusnya saya menerima uang 500 ribu dolar Singapura.
"Adapun jatah untuk pejabat struktural yang saya berikan kepada Wawan Ridwan untuk diteruskan kepada Kasubdit Dadan Ramdani dan Direktur Angin Prayitno Aji saya lakukan dua kali di mana uang yang diserahkan kepada Agus pada penyerahan tahap I dan II," isi BAP Yulmanizar dibacakan Jaksa
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin Prayitno Aji eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dandan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak.
Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 Miliar.
Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.
Mereka mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. Jhonlin Bratama (JB), untuk tahun 2016 dan 2017.
Untuk wajib pajak dari PT. Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 telah direkayasa oleh Angin dan Dandan hanya menjadi Rp 10 Miliar. Itupun, Agus selaku konsultan pajak PT. Jhonlin akan memberikan fee kepada tim pemeriksa pajak mencapai Rp 50 miliar.
"Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp10 miliar dengan menjanjikan fee sebesar Rp50 Miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural termasuk untuk pembayaran pajak PT. Jhonlin Barata (all in)," ucap Jaksa KPK dalam membacakan dakwaan, beberapa waktu lalu