Suara.com - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta akan berakhir Senin (4/10/2021) ini. Belum ada keputusan selanjutnya mengenai penerapan regulasi ini di ibu kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum mau membocorkan aturan seperti apa yang bakal diterapkan di ibu kota nantinya.
"Insya Allah akan diumumikan oleh pemerintah pusat mudah-mudahan hari ini bisa diumumkan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/10/2021).
Riza mengaku tak mau melangkahi Pemerintah Pusat. Sebab, perpanjangan PPKM dan penentuan statusnya bukanlah wewenang dari Pemerintah Daerah.
"Kami Pemprov menunggu hasil yang diumumkan pempus dan keputusannya apapun nanti kita akan pasti kan kita laksanakan," jelasnya.
Kendari demikian, Riza menyatakan pihaknya akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat. Jika memang diturunkan atau tetap sama levelnya, ia akan tetap menjalankannya.
"Mungkin PPKM berikutnya akan tetap dilevel 3 atau turun di level 2 atau level 1 kita tunggu saja. Tentu apapun kebijakan pemerintah pusat melalui suatu evaluasi yang panjang dan baik tidak hanya bagi Jakarta tapi juga bagi warga lainnya ya," pungkasnya.
Diperpanjang Lagi
Sebelumnya Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama dua pekan ke depan hingga 18 Oktober 2021.
Baca Juga: Luhut: PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 18 Oktober, Jabodetabek Masih Level 3
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) ini membeberkan wilayah aglomerasi Solo Raya turun ke level 2, sementara aglomerasi Jabodetabek masih Level 3.