Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Jimly: Mestinya 17 April Jangan Diubah-ubah

Senin, 04 Oktober 2021 | 17:32 WIB
Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Jimly: Mestinya 17 April Jangan Diubah-ubah
Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar, Jimly Asshiddiqie. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meminta jadwal Pemilu 2024 tidak diubah-ubah. Menurutnya, ke depan jadwal penyelenggaraan Pemilu akan berubah dalam setiap 5 tahun sekali dan menjadi tak konsisten.

Pernyataan Jimly tersebut menanggapi soal usulan pemerintah lewat Menko Polhukam Mahfud MD yang menginginkan agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

"Saya rasa mereka pertimbangkan matang-matang, saya sih ikut setuju saja. Cuma memang sebaiknya kita ajak aja 17 April, mestinya gitu lho, udah setiap 5 tahun 17 April. Kayak di negara lain juga begitu kan. Ditentukan saja, jangan berubah-berubah," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2021).

Jimly memahami pemerintah mempunyai pertimbangan sendiri dalam menentukan penyelenggaraan Pemilu pada 15 Mei 2024. Namun, kata dia, sebaiknya tak ubah lantaran dianggap bisa berpengaruh pada jadwal Pemilu ke depannya.

Baca Juga: Pemilu Diusulkan 15 Mei 2024, Gerindra Minta Pemerintah Perhatikan Anggaran

"Tapi harusnya tidak begitu, jadi kita ini jadi enggak konsisten tiap lima tahun ganti lagi ganti lagi," tuturnya.

Sementara ketika disinggung terkait dengan kemungkinan adanya sengketa pemilu yang akan bertabrakan dengan Pilkada 2024, Jimly menjawab tak akan menjadi masalah.

"Ya selama ini kan begitu, selama ini kan jalan saja enggak ada masalah," tandasnya.

Usulan Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.

Baca Juga: Akan Deklarasikan Partai Buruh, Said Iqbal: Jika Lolos Verifikasi Kami Ikut Pemilu 2024

Hal itu berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin beserta sejumlah anggota kabinet di Istana, Jakarta, Senin (27/9/2021). Diantaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan,

Mahfud dalam pernyataan resminya melalui akun YouTube Kemenko Polhukam, menjelaskan pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden, dan legislatif pada tahun 2024.

"Ada tiga pilihan tanggal pemilu, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," kata Mahfud.

Setelah disimulasikan dengan berbagai hal, seperti memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu dan uang, maka masa kampanye diperpendek serta jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tak terlalu lama, maka dipilih Pemilu 2024 pada 15 Mei.

"Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR RI sebelum tanggal 7 Oktober 2021," ujarnya.

Pemerintah mengantisipasi kemungkinan ada peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) kalau sengketa atau mungkin ada putaran kedua.

"Dihitung semuanya kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Maka 15 Mei rasional menurut pemerintah," tuturnya.

Mahfud menilai, usulan KPU mengenai Pemilu 2024 pada 21 Februari dinilai kurang efektif karena terlalu panjang waktunya.

"Terlalu panjang ke belakang panjang di depan, panjang ke belakang artinya tahapan pemilu itu berlangsung 20 bulan. Ke depannya menjadi panjang kalau dari Februari hingga Oktober lama sekali pelantikan presiden," ujarnya.

Mahfud menjelaskan bila pilihannya jatuh pada 15 Mei 2024, maka partai-partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri. Menurut undang-undang, partai baru diperbolehkan ikut pemilu apabila sudah melewati 2,5 tahun.

"Kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru, misalnya itu masih terbuka kemungkinan ya sampai kira-kira awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu," kata Mahfud.

Kendati demikian, tambah dia, pemerintah nantinya akan mendengarkan keputusan KPU dan DPR RI terkait usulan pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI