Suara.com - Pemerintah kembali membuka Bandara Ngurah Rai, Bali sebagai pintu kedatangan Internasional. Setiap orang yang masuk nantinya harus dikarantina terlebih dahulu dengan biaya pribadi.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kebijakan tersebut akan dimulai pada 14 Oktober 2021.
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (4/10/2021).
Namun, setiap penumpang kedatangan internasional yang masuk harus sudah memesan hotel untuk karantina selama delapan hari sebelum beraktivitas di Bali.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Belum Dibuka
"Harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri," tegasnya.
Luhut juga menyebut tidak semua asal negara diizinkan masuk, ada beberapa kriteria kondisi pandemi di negara asal yang diperbolehkan masuk Bali.
"Yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, kemudian juga New Zealand," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang masa PPKM selama dua pekan ke depan hingga 18 Oktober 2021.
Jumlah daerah di Jawa-Bali dengan status PPKM level 3 bertambah dari 84 menjadi 107 kabupaten/kota dan 20 Kabupaten/Kota yang bertahan di Level 2, sementara level 1 hanya satu yakni Blitar.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Bandara Ngurah Rai Bali Belum Dibuka untuk Penerbangan Internasional
Pemerintah mengklaim pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu belakangan ini. Kasus konfirmasi positif Covid-19 nasional turun 98 persen dan kasus di Jawa-Bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu.