Syarat Anak Sekolah Boleh Naik KRL

Senin, 04 Oktober 2021 | 16:36 WIB
Syarat Anak Sekolah Boleh Naik KRL
Ilustrasi KRL Jakarta atau commuter line tengah melintas. (Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KAI Commuter mengizinkan anak sekolah naik KRL untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, siswa harus memiliki surat keterangan dari sekolah sebagai persyaratan.

"Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka," ujar Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan pers, Senin (4/10/2021).

Anne mengingatkan kepada penumpang KRL untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku di masa PPKM.

Mulai dari kewajiban pengguna KRL memakai masker ganda, menjaga jarak, serta mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.

Baca Juga: Anak Usia 12 Tahun Boleh Naik KRL, Berikut Ini Syaratnya

"Selain itu, sertifikat vaksin juga wajib ditunjukan kepada peugas sebagai syarat menggunakan KRL," kata Anne.

Anne mengungkapkan, hari Senin (4/10) ini hingga pukul 09.00 WIB, KAI Commuter mencatat pengguna KRL sejumlah 143.867 pengguna atau bertambah sekitar 5 persen dibanding pekan lalu pada waktu yang sama.

Adapun stasiun yang mengalami kenaikan pengguna, antara lain Stasiun Bojonggede (11.058, naik 9 persen dibanding waktu yang sama pekan lalu), Stasiun Bogor (10.874 pengguna, naik 6 persen), serta Stasiun Parungpanjang (5.172 pengguna, naik 3 persen).

Di tengah volume pengguna yang bertambah seiring masyarakat kembali beraktivitas, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana berjalan selama masa pandemi ini.

Petugas tetap menerapkan jaga jarak aman antar pengguna dengan membatasi jumlah orang per kereta untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta.

Petugas akan melakukan penyekatan bila kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota. Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pengguna KRL Jogja-Solo Dibatasi 35 Persen dan Wajib Pakai Masker Ganda

Aturan tambahan lainnya yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 – 14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI