Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan mendalami keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada yang menyebut eks Wakil Ketua DPR RI memiliki delapan orang kepercayaan di lembaga antirasuah untuk mengamankan kasus-kasus.
Hal tersebut terkuak saat Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepannus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dikroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Ali menyebut Jaksa KPK tentu akan mencocokkan keterangan Yusmada dengan cara memanggil para saksi-saksi yang dianggap terlibat dalam peristiwa itu.
"Keterangan saksi tersebut, masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta," ucap Ali.
Ali memastikan bahwa saksi yang hadir tentunya juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa.
"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," imbuhnya.
Dalam sidang tadi, Jaksa KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) milik Yusmada. Dalam kesaksian di penyidikan bahwa Syahrial pernah menyampaikan bahwa Azis memiliki delapan orang di KPK termasuk Robin yang dapat membantu kepentingan Azis bila terjerat perkara di KPK.
"Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakan oleh Azis untuk kepentingan Azis amankan perkara. Salah satunya, Robin," tanya Jaksa KPK
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Azis Syamsuddin Pegang 8 Orang di KPK untuk Amankan Kasus
Yusmada pun membenarkan isi BAP-nya itu.