Suara.com - Warga di sekitar Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara mengaku baru mengetahui soal isu tercemarnya air laut Jakarta oleh limbah parasetamol. Warga hanya tahu jika air laut di sekitar Pelabuhan Muara Angke hanya tercemar solar yang berasal dari banyaknya kapal yang bersandar.
Seorang ibu-ibu warga Cilacap, Jawa Tengah yang sudah 21 tahun tinggal di sekitar lokasi mengatakan, selama ini air laut hanya tercemar solar. Hal itu memang berasal dari banyaknya kapal yang bersandar di bibir dermaga.
"Kalau paracetamol saya tidak tahu, malah baru dengar nih. Kalau limbah solar sudah dari dulu," ungkap ibu yang enggan disebutkan namanya saat dijumpai di lokasi, Senin (4/10/2021).
Hal senanda juga diungkapkan oleh Tati, Ketua RT 06/RW 22.
Baca Juga: Soal Penelitian Paracetamol di Laut Teluk Jakarta, Wagub DKI Minta Bersabar Dua Pekan
Dia juga tidak mengetahui ihwal limbah paracetamol yang baru diketahui dari sebuah hasil studi tersebut.
"Belum, ini baru. Kalau limbah-limbah yang lain tuh ya pernah, saya hanya tahu parasetamol itu obat," ungkap Tati.
Terhadap hal tersebut, Tati meminta agar segera ada penanganan dari pihak terkait. Sebab, banyak pihak yang nantinya akan merugi atas tercemarnya air laut oleh limbah parasetamol.
"Karena itu merugikan pihak banyak termasuk juga nelayan, dan nelayan juga mengonsumsi ikan kan. Ikan seger, nah ikan seger dijual di pelelangan, yang makan kan gak nelayan aja, juga orang-orang di luar sana itu akan merugikan mereka juga kalau ikannya kurang bagus, kurang sehat," tegas dia.
Sebelumnya, sebuah hasil studi menyebutkan air laut di kawasan Teluk Jakarta memiliki kandungan parasetamol. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun bakal menelusuri hal ini lebih lanjut.
Baca Juga: Tak Tahu Tercemar Parasetamol, Saban Sore Banyak Warga Muara Angke Mandi di Laut
Hasil penelitian tersebut dimuat dalam sebuah jurnal bertajuk Science Direct, Agustus 2021. Tertulis dalam penelitian tersebut, air laut di Angke memiliki konsentrasi tinggi akan kandungan Paracetamol, yakni 610 ng/L.
Sedangkan di Ancol ditemukan kandungan paracetamol sebesar 420 ng/L.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menyebut sejauh ini pihaknya belum mendapatkan temuan soal ini. Namun, ia menyebut akan melakukan penelusuran terkait hal ini.
"Nanti kita dalami, kita telusuri di mana sumbernya dan akan membuat kebijakan-kebijakan untuk mengatasi pencemaran itu," ujar Yogi saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).
Selama ini, kata Yogi, kandungan obat-obatan di air laut bukan menjadi parameter khusus pihaknya untuk diteliti. Namun, jika memang benar air laut mengandung paracetamol, maka bisa dianggap sebagai pencemaran lingkungan.
"Iya, karena bukan pada tempatnya. Parasetamol kok ada di laut, apapun yang tidak pada tempatnya, apapun yang melebihi kadarnya di suatu tempat tergolong pencemaran."
Reaksi Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga angkat bicara soal riset yang mengatakan ada kandungan paracetamol di laut Teluk Angke dan Ancol. Ia meminta agar masyarakat tak membuang sampah sembarangan.
Riza mengatakan pembuangan sampah di laut hanya akan membuat pencemaran. Apalagi jika yang dibuang adalah limbah medis seperti obat-obatan.
"Masyarakat atau siapapun jangan sembarangan membuang sampah, apalagi limbah obat-obatan, kita jaga lingkungan kita, laut kita, kita jaga kebersihannya dan juga ekosistem kita," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Riza, pembuangan limbah medis farmasi memang mengalami peningkatan, terlebih di masa pandemi Covid-19. Meski demikian, Riza mengimbau agar prosedur pengolahan limbah tetap diperhatikan.
"Dinkes sudah melakukan upaya-upaya antisipasi bersama dinas LH untuk memastikan semua limbah dari Covid-19 bisa disalurkan ke tempat-tempat pengelolaan limbah, sesuai dengan SOP aturan yang ada," katanya.
Mengenai temuan tersebut, Riza mengaku sudah meminta Dinas LH menelusurinya. Uji kandungan terhadap kandungan air tersebut sudah mulai dilakukan agar mendapatkan hasil termutakhir.
"Jadi kita memang DLH DKI selalu meneliti setiap 6 bulan sekali, nanti kita tunggu hasilnya, sedang diteliti sesuai dengan PP 22 ttg penyelenggaraan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup," tuturnya.