Suara.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memaparkan ada 15 peristiwa yang menjadi kasus pelanggaran HAM berat. Tiga kasus di antaranya sudah masuk ke pengadilan.
Hal itu diungkapkan Taufan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
"12 (kasus) masih bolak balik antara Komnas HAM dan Jaksa Agung," kata Taufan, Senin (4/10/2021).
Taufan mengatakan dalam pertemuan beberapa waktu lalu Presiden Jokowi telah menugaskan Menko Polhukam Mahfud MD untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Desak Ungkap Pelanggaran HAM, Pengamat: Peringatan G30S PKI Bukan Agenda Tahunan Semata
Kendati begitu diakui Taufan memang belum ada kata sepakat untuk penyelesaian kasus secara yudisial.
"Sekarang ada usulan baru yang sekarang digodok Komnas HAM, KSP, Kemenkumham dan Menkopolhukam, yaitu satu tim kepresidenan di bawah menko nanti, tidak langsung ke presiden, di bawah menko polhukam untuk penyelesaian yang nonyudisial," katanya.
Komnas HAM sendiri dikatakan Taufan sudah mengeluarkan satu guideline untuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban untuk jadi acuan, seandainya usulan di atas dijalankan.
"Kemungkinan presiden akan mengeluarkan satu SK untuk tim khusus yang bekerja untuk penyelesaian nonyudisial selain menunggu penyelesaian yang yudisial," kata Taufan.
Baca Juga: Indikasi Pelanggaran HAM G30S/PKI, Pengamat Minta Jokowi Segera Dituntaskan