Dipecat, Mantan Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan TWK dan Firli Bahuri

Senin, 04 Oktober 2021 | 13:45 WIB
Dipecat, Mantan Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan TWK dan Firli Bahuri
Harun Al Rasyid, eks penyidik senior KPK yang dikenal sebagai 'Raja OTT' dalam video dokumenter "G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK". [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah mantan pegawai KPK yang dipecat dengan alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan, akhirnya buka suara.

Mereka mengungkapkan, kuat diduga TWK hanya cara untuk melegalisasi penyingkiran penyidik, penyelidik, maupun orang-orang yang berintegritas memberantas korupsi.

Dugaan itu bukan tanpa alasan, karena terdapat sejumlah kejanggalan seputar TWK yang akhirnya diungkap para pegawai.

Kejanggalan itu terdapat saat pembuatan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi alias perkom, pelaksanaannya, hingga pengumuman hasilnya.

Baca Juga: Tiga Hari Dipecat dari KPK, Novel Baswedan Ungkap 2 Hal Penting Dalam Penanganan Korupsi

"Sejak awal kan dibahas dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait ya dalam forum. Pembahasannya itu terakhir bulan November 2020, itu sudah selesai, sudah finalisasi dan sudah di-upload draft-nya ke portal KPK karena itu ketentuannya, tidak ada soal TWK," kata Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK

Novel melanjutkan, "Ternyata ada hal-hal yang dilakukan dengan, apa namanya ya, saya bisa katakan manipulasilah. Dilakukan dengan ketidakjujuran, dilakukan dengan suatu standar yang tidak jelas hingga kemudian ditentukan ada yang tidak memenuhi syarat dan lain-lain, yang itu tidak ada dasarnya."

Harun Al Rasyid, eks penyidik senior KPK yang dikenal sebagai 'Raja OTT', bahkan mengungkapkan TWK itu hanya diusulkan secara mendadak oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya juga pernah melakukan konfirmasi ya ke salah satu pimpinan. Saya menanyakan, kenapa bisa ada pasal itu di dalam perkom itu. Nah, dijawab oleh salah satu pimpinan bahwa sebenarnya ya itu hanya kemauan Pak Firli saja yang kemudian membawa itu ke... apa, ke Kemenkumham," kata Harun.

Harun melanjutkan, "Bahkan satu hari sebelum ujian itu kan saya juga, bertemu dengan setidaknya dua pimpinan ya yang menyatakan bahwa 'saya sebenarnya awalnya tak setuju terkait klausul pasal adanya TWK itu' begitu."

Baca Juga: Dipecat KPK, Novel: Jangan Terkecoh Kasus Sekedar Ditangani, Pelaku Utama Dilindungi

Untuk mengikuti selengkapkan, sila simak video dokumenter Suara.com berjudul "G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK", yang tayang perdana Kamis (30/9) pekan lalu:

G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK Part 1

G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK Part 2

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI