Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai pihak terlapor atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Haris Azhar dan Fatia dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.
"Insyaallah minggu depan kami akan rencanakan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Dalih Jaga Nama Baik
Baca Juga: Ingatkan Warga Tak Puas Diri Kasus COVID-19 Melandai, Luhut: Justru Tambah Hati-Hati
Luhut sebelumnya melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Dalam laporannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dalih Luhut melaporkan kedua aktivis HAM itu demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).
Luhut juga mengemukakan jika dirinya sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun hal itu tak kunjung dilakukan.
Baca Juga: Polisi Klaim Upayakan Agar Luhut dengan Haris Azhar-Fatia Berdamai, Asal...
"Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini (membuat laporan polisi), tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
Tantang Buka-bukaan
Nurkholis Hidayat, salah satu anggota dari tim pendamping hukum Haris Azhar dan Fatia menyayangkan sikap Luhut yang membuat laporan atas hasil penelitian tersebut. Namun, di sisi lain dia menilai ini menjadi momentum untuk membongkar data soal keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua.
Dia mengatakan ini sebagai kesempatan untuk mengungkap kebenaran dari apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia.
"Ini adalah kesempatan justru bagi kita untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) di Papua dalam Blok Wabu," kata Nurkholis dalam konferensi pers yang dikutip Suara.com, Kamis (23/9/2021).
Berkenaan dengan itu, Nurkholis juga mengecam akan mengungkap bagaimana sosok Luhut sebenarnya serta jejak langkahnya dalam konflik kepentingan di Papua. Bisnis tambang yang melibatkan Luhut, kata dia, memiliki dampak buruk bagi orang asli Papua.
"Bagaimana proses dia selama ini, jejak langkahnya dalam konflik kepentingan, dugaan konflik kepentingan di dalam bisnis tambang di Papua yang berdampak pada penderitaan rakyat Papua," ujarnya.
Blok Wabu diketahui merupakan salah satu kawasan di Intan Jaya, Papua yang memiliki tambang emas. Menurut data yang dimiliki KontraS, terdapat empat perusahaan tambang yang berada di Blok Wabu.
Dua dari empat perusahaan yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) disebutkan terafiliasi dengan Luhut. Namun, belakangan Luhut membantah tudingan tersebut. Dia mengklaim tidak memiliki bisnis di Papua.
"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," ujar Luhut.