Usut Laporan Menteri Luhut, Polisi Periksa Haris Azhar dan Fatia KontraS Pekan Depan

Senin, 04 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Usut Laporan Menteri Luhut, Polisi Periksa Haris Azhar dan Fatia KontraS Pekan Depan
Usut Laporan Menteri Luhut, Polisi Periksa Haris Azhar dan Fatia KontraS Pekan Depan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai pihak terlapor atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Haris Azhar dan Fatia dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.

"Insyaallah minggu depan kami akan rencanakan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/10/2021).

Dalih Jaga Nama Baik

Luhut sebelumnya melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Dalam laporannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Luhut setelah diperiksa sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik dua aktitivis di Polda Metro.(Suara.com/M Yasir)
Luhut setelah diperiksa sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik dua aktitivis di Polda Metro.(Suara.com/M Yasir)

Dalih Luhut melaporkan kedua aktivis HAM itu demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).

Luhut juga mengemukakan jika dirinya sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun hal itu tak kunjung dilakukan.

Baca Juga: Ingatkan Warga Tak Puas Diri Kasus COVID-19 Melandai, Luhut: Justru Tambah Hati-Hati

"Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini (membuat laporan polisi), tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI