Suara.com - Untuk menunjukkan keterlibatan dan komitmen Indonesia dalam mewujudkan permukiman dan perkotaan yang berkelanjutan melalui peningkatan awareness semua pihak, Indonesia menetapkan Hari Habitat Dunia (HHD) dan Hari Kota Dunia (HKD). Keduanya menjadi kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh semua negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), termasuk Indonesia.
Selain melalui HHD dan HKD, komitmen dan capaian Indonesia dalam mewujudkan permukiman dan perkotaan yang berkelanjutan juga akan disampaikan kepada UN-Habitat melalui pelaporan implementasi New Urban Agenda (NUA) / Agenda Baru Perkotaan (ABP). Hal ini diharapkan akan menjadi lesson learned, khususnya dalam kerangka pengembangan kerjasama Selatan-Selatan (South-South Cooperation).
Implementasi NUA ini juga sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo, pada puncak peringatan global HHD, 5 Oktober 2020, di Surabaya. Ia menyebut, implementasi NUA tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Sementara itu, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyampaikan, good practices dalam implementasi NUA merupakan kegiatan nyata yang berdampak dan bermanfaat luas berkelanjutan, serta dapat direplikasi oleh stakeholder terkait, bukan hanya sebatas konsep atau teori yang tidak implementatif.
Baca Juga: Pendapatan PBB Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bekasi Diklaim Capai Rp 455 Miliar
Tahun ini, HHD jatuh pada Senin, 4 Oktober 2021. Peringatan HHD-HKD tahun ini merupakan sebuah rangkaian kegiatan dengan tema “Accelerating urban action for carbon free world - Adapting Cities for Climate Resilience” untuk menyerbarluaskan informasi tentang perlunya komitmen dalam mengurangi emisi karbon, serta ajakan untuk melakukan aksi-aksi nyata dalam menghadapi fenomena perubahan iklim dan cara beradaptasi terhadap perubahan iklim.
Melalui serangkaian kegiatan seperti lomba foto, lomba video, penyusunan karya tulis dan webinar serta talkshow yang akan dilaksanakan dalam peringatan HHD dan HKD tahun ini, Kementerian PUPR melakukan peningkatan awareness seluruh pihak untuk dapat melakukan pengurangan emisi karbon dalam rangka mitigasi perubahan iklim dengan inisiasi Gerakan #AyoDietKarbon.
Gerakan #AyoDietKarbon sebagai kampanye publik yang bertujuan untuk mengajak seluruh masyarakat dalam rangka pengurangan emisi karbon yang dimulai dari diri sendiri melalui aksi-aksi kecil yang dapat dilaksanakan, diantaranya melalui penerapan prinsip 3R, menggunakan transportasi umum ataupun alat transportasi non-karbon lainnya maupun pelaksanaan aksi-aksi yang diinisiasi oleh berbagai komunitas.
Gerakan ini diharapkan menjadi komitmen untuk mengimplementasikan aksi-aksi nyata, dalam rangka perwujudan kota bebas karbon yang secara jangka panjang dapat mengatasi isu perubahan iklim sehingga kita mampu mewariskan Bumi yang lestari kepada generasi mendatang.
Diana Kusumastuti, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR mengungkapkan, untuk mendukung pengurangan emisi karbon, Kementerian PUPR telah penerbitan peraturan terkait dengan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan melalui Permen PUPR No. 9 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dan Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH).
Baca Juga: Orang di Perkotaan Lebih Berisiko Alami Serangan Jantung, Ini Sebabnya!
Secara fisik, penerapan konsep BGH ini diwujudkan dalam pembangunan Gedung Kantor Kementerian PUPR, pasar tradisional, rumah susun hemat energi serta bersamaan dengan pemanfaatan energi terbarukan untuk pengoperasian bangunan gedung. Beberapa bangunan gedung yang didirikan di Kementerian PUPR sudah mendapatkan penghargaan tingkat ASEAN untuk katagori Energy Eficient Building pada Katagori Bangunan Tropis.
“Upaya mengurangi karbon dari sektor persampahan dilakukan dengan melanjutkan program-program pengelolaan sanitasi (air limbah domestik dan persampahan) melalui pelaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam RPJMN 2020-2024 diamanatkan bahwa 100% sampah perkotaan dikelola dengan baik melalui 80% penanganan dengan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah berupa penyediaan infrastruktur Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan 20% pengurangan sampah yaitu melalui penyediaan Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reuse, Reduce, and Recyle (TPS 3R) dan penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) setiap tahunnya” ujar Diana.
“Selain pengurangan emisi karbon, Kementerian PUPR juga membangun infrastruktur yang membantu kota lebih tangguh dengan beradaptasi terhadap perubahan iklim antara lain Terowongan Air Nanjung atasi banjir di Kawasan Metropolitan Bandung; Tanggul Pantai Jakarta Utara untuk adaptasi sea level rise; Bendungan untuk irigasi dalam rangka menjamin ketahanan pangan, dan pemanfaatan sampah plastik untuk campuran aspal” lanjut Diana.
Indah Raftiarty ER
Pranata Humas Ahli Muda Kementerian PUPR