Tiga Hari Dipecat dari KPK, Novel Baswedan Ungkap 2 Hal Penting Dalam Penanganan Korupsi
Novel Baswedan bersama 56 pegawai lainnya telah resmi dipecat sebagai pegawai KPK per tanggal 30 September 2021
Suara.com - Tiga hari setelah dipecat sebagai pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan penyidik senior Novel Baswedan menyampaikan dua hal penting dalam penanganan perkara korupsi.
Hal itu disampaikan Novel dalam cuitannya melalui akun twitter miliknya @nazaqistsha.
Pertama, Novel Baswedan menyebut dalam penangana kasus korupsi, sepatutnya, KPK harus terus mengejar pelaku korupsi hingga ke aktor intelektualnya. Di mana, penanganan korupsi itu akan berjalan lebih baik.
Kemudian, dalam perkara korulsi itu harus kembali mengambil kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Bisa Susul Hasto PDIP Tersangka? Begini Nasib Eks Ketum PPP Djan Faridz usai Rumah Digeledah KPK
"Cara lihat kasus korupsi dilakukan dengan baik adalah satu, aktor intelektualnya terjerat. Kedua, Kerugian keuangan negara ditarik," cuit Novel sebagai dikutip Suara.com, Senin (4/10/2021).
Kata dia, dua hal tersebut harus dilakukan dalam menangani kasus korupsi. Hal itu bertujuan agar tidak asal hanya menangani kasus korupsi. Sekaligus jangan sampai kerugian keuangan negara tidak kembali diambil dari para koruptor.
"Jangan terkecoh ketika sekedar ditangani lalu dianggap selesai. Lalu pelaku utama dilindungi, kerugian negara tidak dipulihkan," ucapnya.
Diketahui, Novel Baswedan bersama bersama 56 pegawai KPK lainnya resmi dipecat pimpinan KPK pada 30 September 2021. Mereka diberhentikan lantaran tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi ASN.
Baca Juga: Menag Minta 'Bekingan' Cegah Korupsi, KPK Bakal Ikut Awasi Haji 2025