Suara.com - Tiga hari setelah dipecat sebagai pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan penyidik senior Novel Baswedan menyampaikan dua hal penting dalam penanganan perkara korupsi.
Hal itu disampaikan Novel dalam cuitannya melalui akun twitter miliknya @nazaqistsha.
Pertama, Novel Baswedan menyebut dalam penangana kasus korupsi, sepatutnya, KPK harus terus mengejar pelaku korupsi hingga ke aktor intelektualnya. Di mana, penanganan korupsi itu akan berjalan lebih baik.
Kemudian, dalam perkara korulsi itu harus kembali mengambil kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Dipecat KPK, Novel: Jangan Terkecoh Kasus Sekedar Ditangani, Pelaku Utama Dilindungi
"Cara lihat kasus korupsi dilakukan dengan baik adalah satu, aktor intelektualnya terjerat. Kedua, Kerugian keuangan negara ditarik," cuit Novel sebagai dikutip Suara.com, Senin (4/10/2021).
Kata dia, dua hal tersebut harus dilakukan dalam menangani kasus korupsi. Hal itu bertujuan agar tidak asal hanya menangani kasus korupsi. Sekaligus jangan sampai kerugian keuangan negara tidak kembali diambil dari para koruptor.
"Jangan terkecoh ketika sekedar ditangani lalu dianggap selesai. Lalu pelaku utama dilindungi, kerugian negara tidak dipulihkan," ucapnya.
Diketahui, Novel Baswedan bersama bersama 56 pegawai KPK lainnya resmi dipecat pimpinan KPK pada 30 September 2021. Mereka diberhentikan lantaran tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi ASN.
Baca Juga: Iwan Ismail Pastikan Bendera HTI di Meja Pegawai KPK Bukan Hoaks