Suara.com - Kasus terorisme yang menjerat Munarman, eks pentolan FPI bakal memasuki babak baru. Munarman bakal segera disidangkan di pengadilan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan pada 1 Oktober 2021 lalu.
Pernyataan itu diungkap oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Ahmad Ramadhan.
"Iya benar sudah P21 (lengkap)," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Berkas Perkara Sempat Dipulangkan
Baca Juga: Menanti yang Kembali, Ideologi Terorisme Menjadi Momok Bangsa Indonesia
Berkas perkara Munarman sempat dipulangkan lagi ke penyidik Polri oleh Kejaksaan Agung. Hal itu lantaran berkas perkara dianggap belum lengkap atau P19. Pengembalian berkas itu dilakukan agar penyidik Polri bisa melengkapinya sehingga status kasus Munarman bisa ditingkatkan dari penyidikan ke tahap penuntutan.
"Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/7) lalu.
Selain memeriksa Habib Rizieq, Ramadhan ketika itu mengungkapkan bahwa penyidik juga berencana memeriksa saksi-saksi lain. Di antaranya kepada eks petinggi FPI, yakni Sobri Lubis dan Haris Ubaidillah.
"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," kata dia.
Kronologi Kasus
Baca Juga: FBI: Tragedi Gedung Capitol Picu Lonjakan Kasus Terorisme di AS
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) lalu. Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat digelandang ke Polda Metro Jaya, Munarman yang terlihat mengenakan sarung dan baju koko putih dalam kondisi tangan terborgol dan kedua matanya ditutup kain hitam.
Berbaiat ke ISIS
Penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota.
Ramadhan ketika itu menyebut bait tersebut di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.
"Baiat di Makassar yang ISIS," ungkap Ramadhan.
The Mother of Satan
Dalam kasus ini, Polri mengklaim mengamankan bahan peledak saat melakukan penggeledahan di bekas Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satunya, yakni cairan TATP (triaceton triperoxide) atau biasa dikenal dengan The Mother of Satan.
Ramadhan mengungkapkan bahan peledak itu identik dengan bahan peledak yang diamankan dari terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi. Mereka ketika itu ditangkap lebih dahulu oleh Densus 88 Antiteror Polri pada akhir Maret 2021.
"Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet, dan Bekasi," ungkap Ramadhan.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni serbuk mengandung nitrat tinggi. Kemudian dokumen serta atribut FPI.
"Apa yang ditemukan dari hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Puslabfor."