Suara.com - Berkas perkara Munarman telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Tersangka dalam kasus dugaan terorisme itu selanjutnya akan segera disidangkan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara Munarman lengkap pada 1 Oktober 2021 kemarin.
"Iya benar sudah P21 (lengkap)," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
JPU sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersangka Munarman lantaran dinilai belum lengkap atau P19. Polri sempat menyatakan akan memeriksa eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dalam rangka melengkapi berkas perkara Munarman.
Baca Juga: Sudah 5 Bulan Meringkuk di Penjara karena Kasus Terorisme, Begini Kondisi Munarman
"Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/7) lalu.
Selain memeriksa Habib Rizieq, Ramadhan ketika itu mengungkapkan bahwa penyidik juga berencana memeriksa saksi-saksi lain. Di antaranya kepada eks petinggi FPI, yakni Sobri Lubis dan Haris Ubaidillah.
"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," kata dia.
Baiat Teroris
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) lalu. Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Munarman Tak Tahu Rimbanya, Marwan: Ingat Pak Jokowi, Ada yang Lebih Berkuasa dari Anda!
Pantauan suara.com Munarman ketika tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Dia mengenakan baju koko putih dan sarung loreng dengan keadaan kedua matanya ditutup kain hitam serta tangan diborgol.
Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota.
Ramadhan ketika itu menyebut bait tersebut di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.
"Baiat di Makassar yang ISIS," ungkap Ramadhan.
Bahan Peledak TATP
Dalam kasus ini, Polri mengklaim mengamankan bahan peledak saat melakukan penggeledahan di bekas Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satunya, yakni cairan TATP (triaceton triperoxide) atau biasa dikenal dengan The Mother of Satan.
Ramadhan mengungkapkan bahan peledak itu identik dengan bahan peledak yang diamankan dari terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi. Mereka ketika itu ditangkap lebih dahulu oleh Densus 88 Antiteror Polri pada akhir Maret 2021.
"Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet, dan Bekasi," ungkap Ramadhan.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni serbuk mengandung nitrat tinggi. Kemudian dokumen serta atribut Front Pembela Islam (FPI).
"Apa yang ditemukan dari hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Puslabfor," pungkasnya.