AD/ART Demokrat Digugat, Kubu AHY: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril!

Senin, 04 Oktober 2021 | 10:54 WIB
AD/ART Demokrat Digugat, Kubu AHY: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril!
AD/ART Demokrat Digugat, Kubu AHY: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril! Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendre dituding merancang skenario terkait gugatan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Keduanya disebut menjadi aktor yang memerintahkan empat mantan kader Partai Demokrat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Menurutnya, Moeldoko menjadi dalang di balik gugatan AD/ART Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Terkait gugatan itu, Herzaki menuding jika Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra sama-sama ambisius hingga egomania.

"KSP Moeldoko berkoalisi dengan Yusril. Kedua orang ini sama-sama ambisiusnya. Egomania," kata Herzaky dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Senin (4/10/2021).

Menurut Herzaky, ada strategi khusus dibalik pengajuan uji materi AD/ART Demokrat ke MA. Di mana mantan kader yang bertindak sebagai penggugat hanya dijadikan sebagai pemeran pembantu dalam strategi tersebut.

Baca Juga: Sebut Kubu Moeldoko Sudah Tercerai Berai, Demokrat Optimis Menangi Gugatan

"Strategi mereka, Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril, dengan pemeran pembantu para pemohon tersebut. Kami  tahu, bahwa yang namanya kontrak profesional, pasti ada rupiahnya. Itu wajar. Tapi kami minta agar Yusril mengakui saja. Jangan berkoar-koar demi demokrasi," tuturnya.

Dia juga menambahkan, wajar jika para kader partai Demokrat kekinian emosi dalih Yusril dukung Moeldoko karena demi demokrasi. Yusril bahkan diminta untuk lebih dulu membenarkan AD/ART partainya ketimbang urusi AD/ART partai lain.

Lebih lanjut, Herzaky kembali mengungkit soal adanya penawaran Rp100 miliar dari Yusril untuk Demokrat. Kala itu Demokrat kubu AHY menolak secara halus dan menganggap angka yang ditawarkan Yusril terlalu besar.

"Bayangkan, kami yang berada di pihak yang benar saja dimintai tarif 100 miliar," tuturnya.

"Faktanya, seminggu kemudian, tanpa Yusril, kami memang benar menang. Pengajuan KSP Moeldoko ditolak oleh Pemerintah. Sekarang, kami tidak bisa membayangkan, berapa KSP Moeldoko harus membayar Yusril pada posisi KSP Moeldoko yang salah dan kalah."

Baca Juga: Anak Buah AHY: Moeldoko dan Yusril Ambisius Egomania!

Yusril Gugat AD/ART Demokrat

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait AD/ART Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI