Anak Buah AHY: Moeldoko dan Yusril Ambisius Egomania!

Senin, 04 Oktober 2021 | 10:33 WIB
Anak Buah AHY: Moeldoko dan Yusril Ambisius Egomania!
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan bahwa Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra sama-sama ambisius hingga egomania. Hal ini menanggapi Yusril yang mendampingi empat mantan kader Demokrat mengajukan uji materi AD/ART partai ke Mahkamah Agung (MA).

"KSP Moeldoko berkoalisi dengan Yusril. Kedua orang ini sama-sama ambisiusnya. Egomania," kata Herzaky dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Senin (4/10/2021).

Menurut Herzaky, ada strategi khusus di balik pengajuan uji materi AD/ART Demokrat ke MA. Dimana mantan kader yang bertindak sebagai penggugat hanya dijadikan sebagai pemeran pembantu dalam strategi tersebut.

"Strategi mereka, dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril, dengan pemeran pembantu para pemohon tersebut. Kita tahu, bahwa yang namanya kontrak profesional, pasti ada rupiahnya. Itu wajar. Tapi kami minta agar Yusril mengakui saja. Jangan berkoar-koar demi demokrasi," tuturnya.

Baca Juga: Demokrat: Moeldoko Berambisi Jadi Presiden Sejak 2014, Beberapa Kali Datang ke Cikeas

Herzaky kemudian mengatakan, wajar jika para kader Partai Demokrat kekinian emosi dalih Yusril dukung Moeldoko karena demi demokrasi. Yusril bahkan diminta untuk lebih dulu membenarkan AD/ART partainya ketimbang urusi AD/ART partai lain.

Lebih lanjut, Herzaky kembali mengungkit soal adanya penawaran Rp 100 miliar dari Yusril untuk Demokrat. Kala itu Demokrat kubu AHY menolak secara halus dan menganggap angka yang ditawarkan Yusril terlalu besar.

"Bayangkan, kami yang berada di pihak yang benar saja dimintai tarif Rp 100 miliar," katanya.

"Faktanya, seminggu kemudian, tanpa Yusril, kami memang benar menang. Pengajuan KSP Moeldoko ditolak oleh pemerintah. Sekarang, kami tidak bisa membayangkan, berapa KSP Moeldoko harus membayar Yusril pada posisi KSP Moeldoko yang salah dan kalah," sambungnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Demokrat Minta Moeldoko Hentikan Ambisinya Ambil Alih Partai

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI