Suara.com - Umat Muslim di Belgia menggugat pemerintah setelah menyetujui larangan penyembelihan hewan ternak secara halal.
Menyadur Anadolu Agency Minggu (3/10/2021), gugatan tersebut disampaikan oleh Asosiasi Muslim Belgia ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Pada Jumat (1/10/2021), Mahkamah Konstitusi Belgia resmi mengumumkan untuk melarang penyembelihan secara halal.
Setelah putusan tersebut, Kantor Eksekutif Muslim dan Dewan Koordinasi Institusi Islam Belgia memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Baca Juga: Hasil Bola Tadi Malam, Kualifikasi Piala Dunia: Italia Imbang Lagi, Inggris Cukur Andorra
"Teknik penyembelihan agama saat ini merupakan alternatif lengkap untuk hewan yang menakjubkan dan sepenuhnya kompatibel dengan persyaratan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, dan kesejahteraan hewan," jelas dewan.
"Kewajiban yang menakjubkan, di sisi lain, hanyalah ukuran simbolis emosional yang hanya berfungsi merugikan minoritas agama," sambungnya.
Dewan juga menjelaskan jika keputusan larangan tersebut hanya untuk mengaburkan kenyataan bahwa hewan ternak dibesarkan sebagai konsumsi.
Pada 2019, pemerintah Belgia memberlakukan undang-undang baru tentang perlindungan dan kesejahteraan di wilayah Wallonia dan Flanders.
Undang-undang tersebut melarang penyembelihan oleh secara Muslim dan Yahudi. Sebagai gantinya, rumah pemotongan hewan wajib membius sebelum memotongnya.
Baca Juga: Hazard Cetak Gol, Belgia Benamkan Republik Ceko 3-0
Organisasi Muslim dan Yahudi menentang RUU tersebut, dengan alasan bahwa larangan penyembelihan secara halal bertentangan dengan kebebasan beragama.