Suara.com - Seorang pria warga negara Italia melarikan diri saat sedang menjalani karantina di salah satu hotel di Hong Kong.
Sampai sekarang, polisi Hong Kong masih memburu orang yang bersangkutan, demikian dilaporkan laman berita China, Minggu (3/10/2021).
Pria tersebut baru beberapa hari tiba di Hong Kong dan diwajibkan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan anti-COVID-19.
Sebagaimana ditetapkan oleh regulasi pemerintah Wilayah Administrsi Khusus Hong Kong (HKSAR), pria tersebut seharusnya menjalani kewajiban mengisolasi diri di pusat karantina Penny Bay.
Baca Juga: Nihil Kasus COVID-19, Durasi PTM di Kota Cimahi Ditambah
Di luar dugaan, staf hotel tidak mendapati warga Italia tersebut saat hendak dijemput dari Hotel Ramada di kawasan Tsim Sha Tusi menuju pusat karantina dengan mobil bantuan khusus, seperti diberitakan OneTubeDaily.
Aparat HKSAR menegaskan bahwa siapa saja yang melanggar aturan karantina dan meninggalkan lokasi karantina tanpa izin bakal dikenai hukuman pidana.
Siapa pun yang melanggar akan dikenai denda sekitar 25.000 yuan (Rp 55,3 juta) dan kurungan penjara selama enam bulan.
Sebulan yang lalu, HKSAR telah menetapkan beberapa hotel dan fasilitas lain sebagai tempat karantina bagi warga negara asing yang baru tiba, termasuk para pekerja migran dari Indonesia.
Pembelian tiket pesawat menuju Hong Kong sudah memasukkan tarif karantina selama 14 hari, termasuk biaya makan dan tes PCR. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Indonesia Kedatangan Vaksin Tahap Ke-81, Langsung Disebar ke 7 Provinsi