Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria memfotokopi selembar uang kertas viral di media sosial dan menjadi sorotan warganet.
Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok @nazrina.4, tampak pria tersebut iseng mencoba untuk memfotokopi uang kertas pecahan Rp 50 ribu.
Pria tersebut mula-mula memfotokopi sebuah kertas berisi tulisan untuk memastikan mesin fotokopi bisa bekerja dengan baik.
Fotokopi uang
Baca Juga: Tabungan Dibobol Suami, Istri Syok Lihat Sisa Uang: Rp 100 Ribuan Jadi Begini
Setelah memastikan mesin fotokopi dapat berguna dengan baik, pria tersebut lantas meletakkan selembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 ke dalam mesin fotokopi.
Ia sempat mengeluarkan candaan bahwa dengan uang hasil fotokopi itu ia akan jajan seblak.
"Lagi tanggal tua mending fotokopi duit buat beli seblak. Untuk memastikan ini mesin fotokopi asli kita kopi dokumen random dulu ya," tulis pria tersebut, dikutip suara.com, Minggu (3/10/2021).
"Sekarang kita pakai uang, ini seratus persen uang Rp. 50.000 asli ya," lanjutnya.
Hasilnya mengejutkan
Baca Juga: Iseng Buka Barang Pesanan Istri, Isinya Auto Bikin Suami Senang
Setelah memfotokopi uang kertas tersebut, pria itu lantas mengambil hasilnya. Ia kaget bukan main karena ternyata uang asli tak bisa difotokopi.
Dalam kertas hasil fotokopi justru muncul tulisan berupa tautan untuk sebuah website yang mengatur tentang reproduksi gambar uang kertas di tiap-tiap negara.
"Loh-loh kok muncul kaya gini sih," tulisnya.
Ia pun mengulang proses fotokopi dengan beragam trik agar hasilnya bisa keluar sesuai dengan yang diharapkan.
Mulai dengan menutup benang pengaman, hingga menutup bagian atas uang dengan kertas hvs. Namun hasilnya tetap saja sama, yaitu tautan rulesforuse.org.
Website tentang aturan reproduksi gambar uang kertas
Ketika ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa laman tersebut menyampaikan informasi tentang aturan dan batasan hukum dalam tindakan reproduksi gambar uang kertas.
"Setiap negara memiliki batasan hukum atas reproduksi gambar uang kertas. Pemalsuan mata uang adalah kejahatan, dan sementara pembatasan bervariasi dari satu negara ke negara lain, di beberapa negara, reproduksi gambar uang kertas – bahkan untuk penggunaan artistik atau iklan – dilarang keras," bunyi keterangan dalam laman Central Bank Counterfeit Deterrence Group (rulesforuse).
"Bahkan di negara-negara yang mengizinkan penggunaan gambar uang kertas secara terbatas, ada aturan dan persyaratan khusus. Situs web ini akan memberi Anda informasi tentang mereproduksi gambar uang kertas dan tautan ke situs web khusus negara untuk panduan lebih lanjut," lanjutnya.
Tanggapan warganet
Melihat video tersebut, para warganet lantas menuliskan beragam komentar. Beberapa dari mereka mengaku baru tahu jika uang kertas asli tak bisa difotokopi, sedangkan beberapa lainnya mengaku sudah tahu.
"Selama hidup selama 22 tahun, saya baru tahu kalau uang kertas nggak bisa difotokopi," komentar salah seorang warganet.
"Mesin fotokopi yang jadul bisa, soalnya belum ada hak cipta," sahut warganet lain.
"Tapi aku suka iseng di kantor fotokopi uang dan hasilnya bisa," tulis salah satu warganet.
"Dari video ini aku baru tahu kalau uang nggak bisa difotokopi," ujar warganet lain.
"Ini beda-beda printer ya guys, punya ku soalnya bisa," tulis salah seorang warganet.
"Mesin fotokopinya pakai teknologi sensor, buat blacklist fotokopi yang berbentuk uang kertas, coba pakai uang monopoli bang," sahut warganet lain.
Video lain yang mungkin terlewatkan: