Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara hingga kekinian masih memproses kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dilayangkan Nicholas Sean -- putra Basuki Tjahaja Purnama terhadap selebgram Ayu Thalia. Penyidik, dalam hal ini telah memeriksa Nicholas Sean selaku pelapor.
"NS ini laporannya di Polres. Sudah dilakukan pemeriksaan, semuanya masih berproses," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).
Guruh menambahkan, pihaknya juga tengah mengumpulkan alat-alat bukti. "Iya masih dalam proses," singkat Guruh.
Pelaporan balik putra Ahok itu terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara.
Baca Juga: Diperiksa Polisi Terkait Ayu Thalia, Anak Ahok Serahkan Sejumlah Barang Bukti
"Sudah bikin laporan di Polres, pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia, Pasal 310 dan pasal 311 KUHP," kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (1/9).
Ramzy mengatakan laporan tersebut dibuat pada Selasa lama (31/8). Namun ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami ikuti proses hukum saja, kami hadapi laporan polisi yang dibuat pihak sana, kami hadapi agar masalahnya jadi terang bahwa semua itu tidak benar Nico (Sean), tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong," tambahnya.