Sejarah Hari Batik Nasional, Kenapa Jatuh Tanggal 2 Oktober?

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 08:02 WIB
Sejarah Hari Batik Nasional, Kenapa Jatuh Tanggal 2 Oktober?
Sejarah hari batik nasional - Ilustrasi batik tulis (Dok. Garuda Kencana Batik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Batik Nasional 2021 jatuh pada 2 Oktober 2021. Lantas, bagaimana sejarah hari batik Nasional tercatat sebagai Warisan Budaya Indonesia? Simak berikut ini penjelasannya.

Mengutip dari Kemendikbud.go.id, Jumat (1/10/21/) batik merupakan teknik menghias kain yang mengandung nilai, makna, dan simbol-simbol budaya karena sejatinya batik adalah sebuah proses dan memiliki nilai lebih dari selembar kain bermotif.

Nah, bagi yang ingin mengenal lebih jauh tentang batik, simak berikut sejarah hari batik nasional yang dilansir dari berbagai sumber.

Sejarah Hari Batik Nasional 

Baca Juga: 45 Ucapan Selamat Hari Batik Nasional 2 Oktober 2021, Cocok Jadi Status IG dan WA

Diketahui, peringatan Hari Batik Nasional secara resmi disahkan pada masa kepemimpinan Presiden SBY atau Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, yakni tanggal 2 Oktober 2009. 

Peringatan Hari Batik Nasional tersebut sejalan dengan keputusan resmi Unesco yang menyebut bahwa batik adalah Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.

Dengan ditetapkannya hari Batik Nasional tersebut, pemerintah pun memberikan instruksi  agar masyarakat menggunakan batik pada hari tersebut (2 Oktober).

Perintah menggunakan batik tersebut sesuai denganKeppres No.33 Th. 2009 tentang penetapan Hari Batik Nasional, dan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik.

Sebelumnya, pemerintah juga mengajukan agar batik ditetapkan sebagai warisan budaya milik bangsa Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna mencegah klaim dari manapun.

Baca Juga: Hari Batik Nasional, Ayo Dukung Pengrajin Batik Lokal Jadi Raja di Negeri Sendiri

Proses pengajuan tersebut pun sudah sejak lama dilakukan ke UNESCO, tepatnya pada tanggal 9 Januari 2009. Pengajuan tersebut dilakukan oleh Menkokesra yang ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah Indonesia.

Akhirnya, UNESCO menetapkan batik adalah warisan budaya Indonesia, yang diumumkan tepat pada tanggal 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Kategori Warisan Budaya Tak Benda

Diketahui, kategori warisan budaya tak benda terbagi menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut:

  1. Tradisi dan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda
  2. Seni pertunjukan
  3. Kebiasaan sosial, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan
  4. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta
  5. Kemahiran kerajinan tradisional

Dari kelima kategori yang sudah disebutkan di atas, batik Indonesia masuk dalam tiga kategori yaitu : (1) Tradisi dan ekspresi lisan, (2) Kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan, serta (3) Kemahiran kerajinan tradisional.

Nah, demikianlah informasi mengenai sejarah hari batik nasional yang perlu diketahui. Sebagai bentuk penghargaan dan melestarikan, jangan lupa pakai batik pada 2 Oktober 2021 ya.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI