Suara.com - Komnas Perempuan menerima aduan secara virtual dari MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan. Dalam aduannya, MS yang didampingi pihak keluarga menyampaikan peristiwa kekerasan yang terjadi.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Amninah mengatakan, MS juga menyampaikan terkait dampak dan langkau apa saja yang telah dia tempuh. Dalam aduan itu, MS juga menyampaikan pandagannya terkait pentingnya membikin laporan ke Komnas Perempuan meskipun dia adalah seorang laki-laki.
"MS memandang penting untuk melaporkan kepada Komnas Perempuan, walaupun ia korban kekerasan seksual laki-laki untuk mendapatkan dukungan dan pertimbangan pada situasi yang ia hadapi. Terlebih kasus ini pun telah berdampak pada istri dan ibunya," kata Siti dalam keterangannya hari ini, Jumat (1/10/2021).
Siti mengatakan, aduan MS ke Komnas HAM begitu penting. Sebab, aduan itu bisa untuk membongkar kasus-kasus kekerasan seksual di dunia kerja.
Baca Juga: Terlibat Kasus Pelecehan dan Perundungan, 1 dari 4 Pegawai KPI Bekerja di Bagian Hukum
Untuk itu, Siti menegaskan jika Komnas Perempuan mendukung segala pihak yang pernah menjadi korban pelecehan seksual. Dia pun mengajak kepada setiap pihak yang pernah menjadi korban untuk dapat mengungkapkan peristiwa yang terjadi.
"Pada prinsipnya Komnas Perempuan mendukung siapa pun yang pernah mengalami tindak kekerasan seksual untuk dapat mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya, mendukung upayanya mendapatkan keadilan dan memperoleh pemulihan," jelas dia.
Dalam kasus yang merundung MS, Siti mengatakan jika upaya pemulihan perlu diperluas kepada anggota keluarganya. Sebab, keluarga MS terdampak secara tidak langsung dari peristiwa kekerasan seksual itu.
"Komnas Perempuan akan mempelajari kasus ini lebih lanjut dan juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," papar Siti.
Komnas Perempuan juga mendorong agar setiap lembaga memiliki SOP Pencegahan,Penanganan dan Pemulihan kekerasan seksual. Hal itu diminta agar tercipta lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan seksual.
Baca Juga: Periksa 4 Pegawai KPI Terkait Kasus Pelecehan MS, Ini yang Digali Komnas HAM
'Kasus MS ini juga membuktikan bahwa kehadiran RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sangat dibutuhkan agar korban baik laki-laki maupun perempuan mendapatkan hak keadilan, penanganan dan pemulihan," pungkas Siti.