Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengupayakan agar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mendapatkan kuota dari Program Kartu Prakerja untuk meningkatkan kompetensi.
"Kami tengah meminta kepada Menko Perekonomian agar skema Kartu Prakerja dapat dipakai untuk pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia," ucap Menaker, Ida Fauziyah, beberapa waktu lalu.
Menaker menyampaikan hal tersebut saat berdiskusi dengan BP2MI Gedung Kementeriaan Ketenagakerjaan, Jumat (1/10/2021), terkait Percepatan Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menaker menyatakan, UU Nomor 18 Tahun 2017 telah mengamanatkan peningkatan kompetensi CPMI menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah mengupayakan agar CPMI memiliki kompetensi.
Baca Juga: Perkuat Program BLK Komunitas, Kemnaker Bangun Kemitraan Strategis
"Saya kira, sebelum berangkat ke negara penempatan, CPMI harus sudah punya kompetensi," ucap Menaker.
Selain itu, Menaker meminta kepada BP2MI agar segera memitigasi terhadap berbagai persoalan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan penempatan CPMI, utamanya penempatan ke Taiwan, Hongkong, dan Korea.
"Ini harus dibuat mitigasi terkait proses penempatan yang akan kita lakukan, yaitu Hongkong, Taiwan, dan Korea. Kita urai apa saja masalahnya," ucapnya.
Ia menyatakan, Kemnaker terus mengadakan komunikasi, penjajakan, dan kerja sama untuk dapat membuka peluang penempatan, seperti yang terbaru berkomunikasi dengan Dubes Korea untuk Indonesia.
"Kemarin kami bertemu dengan Dubes Korea untuk Indonesia. Kami membahas soal CPMI. Jadi kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait negara penempatan," ujarnya.