Viral Satpam Dipecat karena Foto Bendera 'HTI' di Ruang Kerja Pegawai, KPK Pastikan Hoaks

Jum'at, 01 Oktober 2021 | 19:18 WIB
Viral Satpam Dipecat karena Foto Bendera 'HTI' di Ruang Kerja Pegawai, KPK Pastikan Hoaks
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terkait penyebaran foto bendera mirip HTI di Lantai 10 Gedung KPK adalah informasi bohong alias hoaks..

Apalagi, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam mencari tahu informasi itu.

"Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).

Foto dari mantan Satpam KPK yang menunjukan bendera HTI di meja pegawai. [Terkini.id]
Foto dari mantan Satpam KPK yang menunjukan bendera HTI di meja pegawai. [Terkini.id]

Ali menyebut, lembaganya perlu menanggapi itu, karena kini ramai adanya surat terbuka ke publik oleh mantan petugas keamanan KPK.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK: Perekayasa TWK Memecat Kami 30 September agar Identik dengan Komunis

Kekinian yang bersangkutan diketahui telah diberhentikan KPK karena menyebarkan informasi bohong terkait foto bendera mirip HTI tersebut.

"Sehingga disimpulkan, bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ucap Ali.

Ali juga menyebut, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

"Perbuatannya juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK," ungkap Ali

Baca Juga: Terima Suap Berjemaah, KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka

Mantan petugas keamanan KPK itu telah melanggar nilai integritas untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan melalui whistle blowing.

"Apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi," kata Ali.

Ditambah, ia juga melanggar nilai profesionalisme untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.

Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

Sedangkan, kata Ali, untuk pegawai yang memasang bendera tersebut tidak terbukti memiliki afiliasi kelompok maupun organisasi terlarang apapun.

"Sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," ucapnya.

Ali pun kembali mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK.

"Kecuali yang dijadikan sarana ibadah," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI