SK Pemecatan Dianggap Langgar Hukum, 57 Eks Pegawai KPK Rencana Gugat Ke PTUN

Jum'at, 01 Oktober 2021 | 17:56 WIB
SK Pemecatan Dianggap Langgar Hukum, 57 Eks Pegawai KPK Rencana Gugat Ke PTUN
Sejumlah 57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga tersebut berfoto bersama pada Kamis (30/9/2021). Mereka diberhentikan secara hormat oleh Pimpinan KPK dengan alasan tidak lulus TWK. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah 57 eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dikeluarkannya surat keputusan (SK) pemecatan dari pimpinan lembaga antirasuah. 

Hal itu disampaikan salah satu mantan Pegawai KPK Hotman Tambunan, setelah dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Untuk diketahui, mereka resmi menyelesaikan masa baktinya di lembaga antirasuah pada Kamis (30/9/2021) kemarin.

"Mungkin kami ambil gugatan ke TUN. Tentu disamping opsi-opsi lain ya. Karena kan sampai dengan saat ini belum ada kepastian," kata Hotman dihubungi pada Jumat (1/10/2021).

Hingga saat ini, kata Hotman, bersama eks 57 KPK terus menyiapkan proses administratif yang tentu harus lengkap dalam melakukan gugatan ke PTUN. Hotman meyakini, adanya pelanggaran hukum dalam pemecatan eks 57 pegawai KPK ini.

Baca Juga: Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Sumut, Kecam Pemecatan Pegawai KPK

Apalagi dengan jelas, bahwa proses TWK yang dijadikan sebagai alih status Pegawai KPK juga bermasalah.

Apalagi, temuan Ombudsman RI menyatakan bahwa adanya maladministrasi dalam proses TWK hingga pelaksanaannya.

Ditambah, penyelidikan Komnas HAM bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN dengan TWK ini ditemukan 11 sejumlah pelanggaran HAM.

"Jika gugatan didaftarkan maka yang digugat adalah SK pemberhentian, alasannya proses ke SK itu melanggar hukum," ucap Hotman.

Meski begitu, Hotman belum dapat memastikan kapan pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN. Ia tentu menunggu hingga proses administratif yang masih terus dipersiapkan.

Baca Juga: Surat Pemecatan Penyidik KPK Lakso Anindito Baru Diteken Sehari Sebelum 30 September

"Butuh proses persiapan lama ya, belum bisa dipastikan kapan. Jikapun menggugat paling cepat itu 45 hari lagi, sebab Ombudsman kan kasih waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti sejak rekomendasi mereka," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI