Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terbuka dan sistematis untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional.
"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, yang menargetkan 246 RUU dan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021," kata Puan dalam pidatonya di rapat paripurna Masa Persidangan I tahun Persidangan 2021-2022, Selasa (31/8).
Puan mengatakan DPR RI dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi serta kebutuhan hukum nasional dalam melakukan pembahasan undang-undang.
Sehingga kata Puan, jangka waktu dalam pembahasan suatu undang-undang akan sangat ditentukan dengan tingkat kompleksitas dan perbedaan pandangan terkait substansi rancangan undang-undang.