Suara.com - Penyidik KPK Lakso Anindito resmi menjadi orang ke-58 yang dipecat lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Lakso Anindito membagikan surat pemberhentian pegawai KPK yang ditanda tangani sehari sebelum tanggal 30 September 2021.
Surat tersebut ia bagikan melalui akun Twitter pribadinya, @laksoanindito, Rabu (29/9/2021).
Lakso Anindito resmi menyusul Novel Baswedan dan kawan-kawan yang resmi dipecat sebagai pegawai KPK.
"Resmi jadi orang ke 58. Surat pemberhentian ditanda tangan sehari sebelum tanggal 30 September 2021. Suum cuique tribuere," cuitnya, dikutip Suara.com.
Dalam surat tersebut menginformasikan bahwa Lakso Anindito sebagai Penyidik Muda resmi diberhentikan.

Lakso Anindito menjadi pegawai terakhir yang diberhentikan oleh lembaga antikorupsi.
Saat dikonfirmasi wartawan, Lakso membenarkan hal tersebut. Dia mengaku dipecat dari KPK karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) seperti 56 rekannya yang lain.
Laksono mengaku mengikuti TWK, susulan pada tanggal 20 dan 22 September 2021 lalu. Sebab saat pelaksanaan sebelumnya dia berhalangan hadir, karena sedang menempuh pendidikan di Swedia.
Baca Juga: Tanggapi Pemecatan Pegawai KPK, Buya Syafii Sebut TWK Cuma Alasan yang Dicari-cari
"Saya kebetulan ambil studi master di Swedia. Pas TWK nggak bisa online," ujar Laksono saat dihubungi wartawan, Rabu (29/9/2021).