Hukum Menjual Pakaian yang Tidak Menutup Aurat, Penjual Wajib Tahu

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 15:08 WIB
Hukum Menjual Pakaian yang Tidak Menutup Aurat, Penjual Wajib Tahu
Hukum Menjual Pakaian yang Tidak Menutup Aurat, Penjual Wajib Tahu - Ilustrasis- Gamis Turki di Tanah Abang. (Suara.com/Muslimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ustadz Somad juga memberikan sebuah contoh pahala apabila pedagang melakukannya dengan baik dan sesuai syariat dan bisa berdosa jika melanggar syariat.

Jadi, perlu ditekankan pula tujuan di penjual menjajakan dagangannya. Misalnya, jika ia berjualan pakaian yang tidak menutup aurat maka dipastikan cara berjualannya sesuai syariat dan pembelinya pun orang yang tepat.

Itulah hukum menjual pakaian yang tidak menutup aurat yang perlu diketahui. Hukumnya adalah haram jika si penjual mengetahui orang yang akan membelinya bakal menggunakannya untuk tujuan yang diharamkan.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI