Suara.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama 3 tergugat lainnya disebut telah mengajukan banding atas vonis gugatan polusi udara yang dilayangkan oleh Koalisi Ibu Kota. Adanya banding tersebut pun membuat kecewa para penggugat.
Salah satu kuasa hukum Koalisi Ibu Kota, Jeanny Sirait mengatakan, banding tersebut diketahui telah diajukan pada Kamis (30/9) kemarin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada 4 tergugat yang mengajukan banding yakni Presiden Joko Widodo, Menteri KLHK, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
"Sampai dengan hari terakhir jam terakhir waktu pengajuan upaya hukum banding. Hanya 4 itu yang mengajukan upaya hukum banding presiden Menteri KLHK, Menteri Kesehatan, Mendagri. Nah apa alasan mereka banding sebenarnya sampai saat ini kami belum mengetahui," kata Jeanny dalam konferensi pers daring, Jumat (1/10/2021).
Dengan adanya upaya hukum tersebut, membuat penggugat dalam hal ini Koalisi Ibu Kota mengaku sangat kecewa. Pasalnya mereka merupakan orang yang paling terdampak polusi udara di DKI.
Baca Juga: Jokowi: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila untuk Mengenang Peristiwa Kelam
"Tentu saja sangat kecewa mereka adalah orang-orang yang paling terdampak polusi udara di DKI selain juga warga DKI ada warganya ada mereka sendiri mengalami gangguan kesehatan bahkan cukup parah gangguan ISPA-nya akibat polusi udara di DKI Jakarta tentu saja sangat kecewa dengan sikap pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat ya," tuturnya.
Seharusnya, kata Jeanny, para tergugat menjalankan apa yang menjadi putusan persidangan yakni mempertanggungjawabkan polusi udara di DKI Jakarta. Bukan justru mengajukan banding seperti kekinian.
"Malah memutuskan untuk mengajukan banding untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan yang sebenarnya sudah merugikan warga," tuturnya.
"Kami sendiri memutuskan untuk tidak banding para penggugat 32 penggugat memutuskan untuk tidak banding dan justru malah lebih perspektif mendorong kepada implementasi terhadap upaya membersihkan udara di DKI Jakarta," sambungnya.
Jokowi hingga Anies Divonis Bersalah
Baca Juga: Usai Jadi Inspektur Upacara, Jokowi Doa di Depan Lubang Buaya
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Gubernur Anies melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.
"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.