Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) campuran. Kegiatan pembukaan sekolah ini sempat tertunda selama 4 hari karena kegiatan Assesment Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar 1.509 sekolah peserta PTM ini agar tetap menaati protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Semua warga sekolah harus terlibat agar tempat belajar tidak menjadi klaster.
"Tentu yang paling penting ke depan kita pastikan semua melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin, patuh, taat dan bertanggungjawab," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Selama masa PTM, sempat ada tujuh sekolah yang harus ditutup sementara karena ada kasus corona dan pelanggaran prokes. Riza meminta orang tua, siswa, dan guru belajar dari kejadian itu dan meminimalisir potensi penularan Covid-19.
Baca Juga: Bima Arya: Kita Tidak Ingin Terjadi Klaster-Klaster PTM
"Untuk itu kami sampaikan kepada kita semua khusus para orang tua di rumah untuk memastikan anak-anak kita terjaga dan terbebas dr Covid-19 di rumah, lingkungan dan perjalanan," katanya.
Meski kasus Covid-19 sudah melandai, kegiatan rutin yang biasa dilakukan tak boleh diabaikan. Misalnya, seperti desinfeksi, sterilisasi dan kegiatan menjaga kebersihan lainnya.
"Di sekolah menjadi tanggung jawab sekolah untuk memastikan disterilkan, dibersihkan secara rutin, berkala dan memastikan protokol kesehatan dilakukan secara baik dan bertanggung jawab," kata Riza.
"Insyaallah ke depan, mudah-mudahan tidak terjadi lagi klaster-klaster seperti yang terjadi di 7 sekolah sebelumnya," tambahnya memungkasi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah sekolah peserta Pembelajaran Tatap (PTM) terbatas. Sebanyak 899 sekolah sudah diizinkan untuk kembali dibuka di tengah masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lokasi Sirkuit dan Sponsor Belum Jelas, Tapi Wagub DKI Yakin Formula E Digelar Juni 2022
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 984 Tahun 2021 tentang penetapan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas tahap II pada masa PPKM.
"Menetapkan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM campuran tahap II pada masa PPKM," demikian bunyi surat yang diteken Kepala Disdik DKI Nahdiana, dikutip Senin (26/9/2021).
Nahdiana menjelaskan dalam surat itu, sebanyak 899 sekolah terdiri dari 809 sekolah umum tingkat TK hingga SMA dan SMK, serta 90 madrasah mulai tingkat RA sampai MA.
Dengan demikian, 899 sekolah ini menambah jumlah sekolah yang menggelar PTM campuran menjadi 1.509 sekolah. Sebelumnya ada 610 sekolah yang boleh dibuka.
"Waktu pelaksanaan PTM Terbatas campuran tahap II pada masa PPKM dimulai tanggal 27 September dengan evaluasi secara berkala," kata Nahdiana.