Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) campuran. Kegiatan pembukaan sekolah ini sempat tertunda selama 4 hari karena kegiatan Assesment Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar 1.509 sekolah peserta PTM ini agar tetap menaati protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Semua warga sekolah harus terlibat agar tempat belajar tidak menjadi klaster.
"Tentu yang paling penting ke depan kita pastikan semua melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin, patuh, taat dan bertanggungjawab," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Selama masa PTM, sempat ada tujuh sekolah yang harus ditutup sementara karena ada kasus corona dan pelanggaran prokes. Riza meminta orang tua, siswa, dan guru belajar dari kejadian itu dan meminimalisir potensi penularan Covid-19.
"Untuk itu kami sampaikan kepada kita semua khusus para orang tua di rumah untuk memastikan anak-anak kita terjaga dan terbebas dr Covid-19 di rumah, lingkungan dan perjalanan," katanya.
Meski kasus Covid-19 sudah melandai, kegiatan rutin yang biasa dilakukan tak boleh diabaikan. Misalnya, seperti desinfeksi, sterilisasi dan kegiatan menjaga kebersihan lainnya.
"Di sekolah menjadi tanggung jawab sekolah untuk memastikan disterilkan, dibersihkan secara rutin, berkala dan memastikan protokol kesehatan dilakukan secara baik dan bertanggung jawab," kata Riza.
"Insyaallah ke depan, mudah-mudahan tidak terjadi lagi klaster-klaster seperti yang terjadi di 7 sekolah sebelumnya," tambahnya memungkasi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah sekolah peserta Pembelajaran Tatap (PTM) terbatas. Sebanyak 899 sekolah sudah diizinkan untuk kembali dibuka di tengah masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bima Arya: Kita Tidak Ingin Terjadi Klaster-Klaster PTM
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 984 Tahun 2021 tentang penetapan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas tahap II pada masa PPKM.