Suara.com - Setelah mendapat respons negatif dari sejumlah kalangan, Partai Keadilan Sejahtera mencabut aturan partai yang mengizinkan kader yang mampu secara moril dan materiil untuk berpoligami. PKS meminta maaf karena telah mengecewakan sebagian masyarakat.
"Setelah kami mendapat berbagai masukan dari pengurus, anggota dan masyarakat secara umum, kami memutuskan untuk mencabut anjuran poligami tersebut," kata Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Surahman Hidayat, kemarin.
"Kami memohon maaf jika anjuran ini membuat gaduh publik dan melukai hati sebagian hati masyarakat Indonesia."
Suara kritik yang ditujukan kepada PKS, antara lain menyatakan poligami merupakan ranah pribadi dan sebaiknya jangan dijadikan komoditas politik, apalagi menjadi program politik.
Suara kritik yang lain menyebut kebijakan tersebut telah merendahkan perempuan berstatus janda, "Seharusnya PKS lebih peka terhadap beban berlapis yang dialami perempuan berstatus janda di Indonesia akibat stigma negatif terhadap mereka."
Aturan yang mengizinkan kader berpoligami tertuang dalam program unit pembinaan anggota poin delapan disebutkan: anggota laki-laki yang mampu dan siap beristri lebih dari satu. Mengutamakan pilihannya kepada aromil (janda) dan awanis.
Ketika aturan dibuat, katanya, sudah melalui kajian internal secara mendalam serta didukung kader-kader perempuan.
Pencabutan aturan tersebut untuk mewujudkan prinsip tata kelola partai yang baik dengan mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan responsif terhadap berbagai masukan masyarakat, kata Surahman.
Surahman menyebutkan partainya sekarang sedang fokus untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, terutama anak-anak yatim.
Baca Juga: Wah! PKS Bolehkan Kadernya Berpoligami, Namun dengan Syarat Ini
"PKS mengucapkan terima kasih atas masukan, kritik dan saran dari semua pihak; dan ini merupakan bentuk perhatian yang besar dari publik terhadap jalannya organisasi partai ini," kata Surahman.