Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons pemberhentian Novel Baswedan beserta 56 pegawai lain yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia menyatakan per Kamis (30/9/2021), mereka bukan lagi bagian dari pegawai lembaga antirasuah tersebut.
"Prinsipnya hari ini KPK dengan 57 pegawai tersebut sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi. Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan.
Pernyataan Alex tersebut, sekaligus merespons rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berniat merekrut mantan pegawai KPK.
Baca Juga: Ex Ketua KPK Saut Situmorang Menanti Langkah Jokowi Selamatkan 58 Pegawai yang Dipecat
Alex mengklaim, bersama pimpinan KPK lain, telah berupaya mempertahankan Novel dan kawan-kawan. Namun pada akhirnya, mereka tidak bisa diangkat menjadi ASN, karena dinyatakan tidak lolos TWK.
Awalnya, ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK, hingga mengerucut menjadi 57 orang yang harus didepak dari KPK.
Namun, Alex menyatakan, 57 orang yang kini berstatus mantan pegawai KPK, telah memberikan kontribusi terbaiknya terhadap misi pemberantasan korupsi.
"Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kami hargai. Dan kami berharap, di mana pun mereka nanti bekerja, nilai-nilai integritas yang selama ini diperoleh di KPK, itu juga akan mereka bahwa di tempat kerja yang baru dan bisa membawa perubahan di instansi-instansi baru," ujarnya.
Baca Juga: G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK (Part I)