Kronologi 10 Anggota DPRD Muara Enim Bersekongkol Terima Suap Proyek PUPR Buat Nyaleg

Kamis, 30 September 2021 | 20:18 WIB
Kronologi 10 Anggota DPRD Muara Enim Bersekongkol Terima Suap Proyek PUPR Buat Nyaleg
Kronologi 10 Anggota DPRD Muara Enim Bersekongkol Terima Suap Proyek PUPR Buat Nyaleg. KPK saat mengumumkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus terima suap berjemaah dari proyek Dinas PUPR. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sepuluh anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. 

Mereka adalah Indra Gani (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Priardi (PR).

Dalam perkara ini juga, KPK terlebih dahulu menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi, dan Juarsah.

Wakil Ketua KPK Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (30/9/2021), mengatakan, para tersangka menerima total suap Rp5,6 miliar dari pihak swasta Rofi Okta Fahlefi.

Baca Juga: Suap Berjemaah untuk Nyaleg, 10 Anggota DPRD Muara Enim Resmi jadi Tersangka

Dalam konstruksi perkara yang dibacakan, disebutkan bahwa  Robi Okta Fahlevi bersama dengan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara, Enim Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim. Pertemuan itu dilakukan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

"Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019," kata Alex.

Kemudian, terkait pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi.

Hal itu juga atas perintah Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Indra Gani dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi. Setelahnya, Robi Okta mendapat sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 Miliar.

Dari situ, dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.

Baca Juga: G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK (Part I)

"Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 M, Juarsah sekitar sejumlah Rp2, 8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 Miliar," papar Alex.

Alex menambahkan, para tersangka menerima uang tersebut secara bertahap. Salah satunya diberikan di salah satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim. 

"Dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta," jelas dia.

Kompak Maling buat Nyaleg

Penerimaan uang oleh para tersangka itu diduga agar tidak terjadi gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satunya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Kata Alex, dana tersebut mereka gunakan untuk dana kampanye dalam pemilihan legislatif 2019. 

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," beber Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ditahan Secara Terpisah

Mereka ditahan secara terpisah, di Rutan KPK Kavling C1dihuni IG (Indra Gani BS), AYS (Ari Yoca Setiadi),  MD (Mardiansyah) dan MH (Muhardi). 

Sementara di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dihuni Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito,  dan Fitrianzah. Kemudian Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," tandas Alex. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI