Suara.com - Mantan pegawai KPK Rieswin Rachwell menyambangi Sekretariat Negara untuk mengantarkan petisi online Gerakan Anti Korupsi (GAK) kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (30/9/2021).
Rieswin merupakan satu dari 56 pegawai KPK yang hari ini diberhentikan secara resmi karena tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.
Ia datang bersama Maria Catarina Sumarsih, Ibu korban mahasiswa yang tewas dalam peristiwa Semanggi 1998.
Rieswin mengatakan petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 70 ribu orang tersebut untuk mendesak Jokowi segera bersikap dan membatalkan Tes Wawasan Kebangsaan/TWK yang dinilai maladministrasi dan melanggar HAM.
Baca Juga: Puluhan Pegawai KPK Dipecat, Massa Aksi di Malang Desak Jokowi Jangan Diam Saja
"Petisi sudah ditandatangani secara online lebih dari 70 ribu orang yang menandatangani untuk mendesak presiden agar segera bersikap dan membatalkan tes wawasan kebangsaan yg penuh dengan mal administrasi dan melanggar HAM," ujar Rieswin di Kompleks Sekretariat Negara, Kamis.
Rieswin mengharapkan petisi online diterima dan dibaca Jokowi. Karena kata Rieswin bagaimanapun Jokowi merupakan pimpinan tertinggi rumpun kekuasaan eksekutif.
"Tentu saja harapannya diterima oleh presiden, dan dibaca karena bagaimanapun presiden adalah pimpinan tertinggi rumpun kekuasaan eksekutif dimana KPK menjadi bagian dari itu. Besar harapan agar presiden dapat segera bersikap untuk semangat pemberantasan korupsi," ucap dia.
Di kesempatan yang sama, Sumarsih mengatakan kedatangannya sebagai bentuk solidaritas kepada 56 pegawai KPK yang hari ini diberhentikan karena tak lolos TWK.
"Saya sebagai korban pelanggaran HAM berat yang selalu memperjuangkan tegaknya supremasi hukum, maka kami melakukan solidaritas juga demi untuk kepentingan rakyat banyak, supaya pemberantasan korupsi ini betul-betul berhasil dengan baik," ucap Sumarsih.
Baca Juga: Fakta Baru Soal KLB Demokrat Kubu Moeldoko, Mahfud Md Beri Pengakuan Mengejutkan
Sumarsih menuturkan bahwa pemberhentian 56 pegawai KPK hari ini merupakan upaya pemerintah untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
"Ya, jadi hari ini ketika akhirnya teman-teman 56 pegawai KPK diberhentikan dengan alasan karena tidak lulus dari TWK, ini adalah hanya upaya pemerintah untuk melemahkan pemberantasan korups," tutur Sumarsih.
Lebih lanjut, Sumarsih berharap Jokowi mencabut surat pemberhentian 56 pegawai KPK dan mengangkat kembali 56 pegawai KPK menjadi ASN KPK.
"Harapan saya kembalikan lagi ke kpk karena mereka-mereka ini adalah orang-orang yang sudah teruji didalam pemberantasan korupsi," katanya.