Resmi Dipecat, Mantan Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK Mendirikan IM 57 Institute

Kamis, 30 September 2021 | 18:25 WIB
Resmi Dipecat, Mantan Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK Mendirikan IM 57 Institute
Sejumlah 57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga tersebut berfoto bersama pada Kamis (30/9/2021). Mereka diberhentikan secara hormat oleh Pimpinan KPK dengan alasan tidak lulus TWK. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah 57 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pimpinan lembaga antirasuah, yang dikomandoi Firli Bahuri, mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute).

Deklarasi tersebut bertepatan dengan habisnya masa bakti 57 pegawai KPK yang resmi berakhir pada Kamis (30/9/2021) hari ini. Mereka dipecat karena tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Eks Penyidik KPK M Praswad Nugraha mengatakan, IM57 Institute dipersiapkan sebagai wadah para pegawai yang diberhentikan dalam proses TWK.

"Diharapkan menjadi wadah bagi para pegawai yang diberhentikan secara melawan hukum oleh KPK, melalui proses TWK yang melanggar HAM dan maladminstratif dalam penyelenggaraannya," ucap Praswad kepada Suara.com, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Kapolri Tawari Pegawai KPK Nonaktif Jadi ASN di Polri, Pukat UGM: Banyak Persoalan Teknis

Dalam struktur IM57+ Institute,  posisi Executive Board terdiri dari Eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Hery Muryanto; Eks Direktur PJKAKI Sujanarko; Eks Kasatgas Penyidik KPK Novel Baswedan; eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Giri Suprapdiono; dan Eks Kabiro SDM KPK Chandra SR.

Kemudian, Executive Board ada bagian Investigation Board yang rencananya akan diisi oleh eks Penyidik dan Penyelidik Senior KPK.

Selanjutnya, Education and Training Board  terdiri dari jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi.

"Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi," ungkap Praswad

Praswad, selaku Koordinator Pelaksanaan IM 57+Institute menegaskan, pegawai KPK yang dipecat dalam proses TWK ini telah membuktikan kontribusinya dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk nyata.

Baca Juga: Polri Mau Rekrut Pegawai KPK, Pukat UGM: Tak Ada Signifikansinya Dalam Penanganan Korupsi

"Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM 57 Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang Anti Korupsi," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK pada 30 September 2021.

Sejumlah enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara juga bakal diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah, karena tidak lulus TWK.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI