Pengemudi Mobil Pribadi Bermuatan Sepeda Ditilang, Dirlantas: Petugas Salah Terapkan Pasal

Kamis, 30 September 2021 | 18:12 WIB
Pengemudi Mobil Pribadi Bermuatan Sepeda Ditilang, Dirlantas: Petugas Salah Terapkan Pasal
Anggota polisi lalu lintas atau Polantas menilang pengemudi mobil Avanza berwarna hitam yang membawa muatan sepeda di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Tangkap Layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota polisi lalu lintas atau Polantas menilang pengemudi mobil Avanza berwarna hitam yang membawa muatan sepeda di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Peristiwa ini terekam kamera pengemudi mobil hingga videonya viral di media sosial.

Dalam video tersebut, anggota Polantas berdalih pengemudi ditilang karena melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Padahal, pengemudi tersebut menggunakan kendaraan pribadi berplat hitam bukan angkutan umum.

Pasal 307 itu sendiri berbunyi; 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan anggotanya salah menerapkan pasal.

Baca Juga: Cerita Warganet, Habis Ditilang Oknum Polisi Minta Nomor Telp Jadi Intens Menghubungi

"Anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Menurut Sambodo, apabila anggota ingin menindak kendaraan pribadi atau berplat hitam semestinya menggunakan Pasal 283.

Dimana, kata dia, Pasal 283 menjelaskan; 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," pungkas Sambodo.

Baca Juga: Viral Emak-emak Tidak Terima Ditilang, Nekat Duduk di Motor Meski Digiring Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI