Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut kegiatan ibadah di rumah ibadah tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat meski pandemi Covid-19 perlahan menurun.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito untuk merespon imbauan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis yang memperbolehkan umat Islam merapatkan Shaf saat Salat berjamaah.
"Sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian tersebut mengimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak saat beribadah, serta mencuci tangan sebelum dan setelah beribadah," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (30/9/2021).
Wiku menyebut hingga saat ini daerah yang sudah masuk status PPKM Level 1 atau dinilai paling aman Covid-19 hanya Kabupaten Lampung dan Kabupaten Blitar.
Baca Juga: MUI Ajak Umat Nonton Film G30S PKI, Ini Tujuannya
"Walau begitu bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut karena Covid-19 masih ada di sekitar kita," jelasnya.
Wiku menegaskan hingga saat ini belum ada perubahaan aturan untuk merapatkan shaf salat karena pandemi belum sepenuhnya terkendali.
"Kedepannya jika diterapkan perubahan pengaturan khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh kementerian agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian/lembaga," tegas Wiku.
Sebelumnya, Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis memperbolehkan umat Islam merapatkan Shaf saat Salat berjamaah di daerah PPKM Level 1.
"Silakan rapatkan shafnya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1," tulis Cholil Nafis melalui akun twitternya.
Baca Juga: Terus Membaik, Kasus Covid-19 Mingguan di Indonesia Alami Tren Penurunan
"Sesuai salat, saat dzikir bisa renggang jaga jarak. Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat," sambungnya.