Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 17 massa mahasiswa Papua. Mereka diamankan saat menggelar aksi memperingati Roma Agreement Papua di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021).
"Ada 17 orang massa pengunjuk rasa yang diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan.
Hengki menjelaskan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di larang. Terlebih, kata dia, aksi penyampaian pendapat yang dilakukan warga Papua ini tidak berizin.
"Intinya pada saat PPKM level 3 ini bahwa segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu dilarang," ujarnya.
Baca Juga: Dalih Polisi Sulit Usut Kasus Pelecehan Pegawai KPI: Locus dan Tempus Delicti Sudah Lama
Hengki mengemukakan jika pihaknya sempat memberikan imbauan sebanyak tiga kali kepada peserta aksi. Namun, imbauan tersebut tak dihiraukan hingga terjadi adu argumen dan dorong-mendorong antar peserta aksi dan anggota kepolisian.
"Mereka melakukan perlawanan dan melukai petugas kepolisian. Saat ini sedang kami amankan di Polres Jakpus untuk diperiksa," pungkas Hengki.