58 Eks Pegawai KPK Ditawari ASN di Polri, Abraham Samad: Mereka Bukan Pengemis Pekerjaan

Kamis, 30 September 2021 | 16:36 WIB
58 Eks Pegawai KPK Ditawari ASN di Polri, Abraham Samad: Mereka Bukan Pengemis Pekerjaan
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad tiba di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis (2/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menegaskan 58 pegawai KPK yang resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021) ini bukan pengemis pekerjaan.

Hal itu menyusul pernyataan Kapolri Listyo Sigit yang berniat mengangkat 58 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di lingkungan Polri. Sebelumnya juga beredar kabar para pegawai ditawarkan untuk bekerja di BUMN.

"Oleh karena itu kami bukan pengemis untuk meminta ke 58 orang ini disalurkan jadi ASN di tempat lain. Tapi kami tetap konsisten meminta bahwa ke 58 teman-teman ini dikembalikan ke posisi semulanya," tegas Abraham Samad di Depan Kantor Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Samad kemudian pesimis terkait dengan pemberantasan korupsi di KPK menyusul pemecatan 58 pegawai yang menurutnya berintegritas saat melakukan kerja-kerjanya.

Baca Juga: Polri Beri Kesempatan Sama untuk 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

"Hari ini saya sedih, karena agenda pemberantasan korupsi setelah ditinggal oleh 58 orang ini akan berhenti di tengah jalan itu keyakinan saya," tegasnya kembali.

Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan saat aksi di gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Welly]
Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan saat aksi di gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Welly]

Meski telah secara resmi dipecat dari KPK, Abraham Samad tetap menunggu sikap Presiden Joko Widodo untuk menggunakan kewenangannya mengangkat kembali ke 58 pegawai menjadi ASN di lembaga antikorupsi.

"Saya ingin menekankan bahwa sampai hari ini saya berharap dan menagih janji bapak Presiden, agar supaya teman-teman yang telah diberhentikan, kita berharap untuk (presiden) mengambil alih kewenangan ini dan mengangkat kembali harkat martabat ke 58 teman-teman ini. Karena pemecatan ataupun pemberhentian terhadap teman-teman ini melanggar hukum," tegasnya.

Foto : Reihan Hanani

Baca Juga: Istri Novel Baswedan: Saya Akan Mendukung Perjuangan di Luar Gedung KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI