Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku perampokan terhadap lansia berinisial DJ (63). Pelaku berinisial AA (43) itu ditangkap bersama dua penadah berinisial AW dan DA.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus perampokan ini terjadi di Penjaringan pada Minggu (26/9) sore. Ketika itu, korban berinisial DJ baru saja pulang ke rumahnya seusai belanja di sebuah minimarket.
Tiba-tiba, kata Guruh, AA mendorong korban hingga tersungkur di halaman rumahnya. Tak henti di situ, korban selanjutnya dibawa dan disekap oleh pelaku ke dalam sebuah mobil yang terparkir di sana
"Korban dibawa masuk ke mobil, kemudian dipukul bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban diikat menggunakan tali rafia," kata Guruh saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Sudah Cair, Ini Besaran Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap III
Guruh menyebut pelaku ketika itu berhasil merampas sejumlah barang berharga milik korban. Beberapa di antaranya handphone, uang tunai, hingga kartu ATM.
Bahkan, lanjut Guruh, AA sempat meminta nomor PIN ATM. Namun, ketika itu korban memberikan PIN palsu.
"Sehingga uang tidak bisa diambil," jelasnya.
Kekinian, AA bersama AW dan DA telah ditetapkan sebagai tersangka. AA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan AW dan DA dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 480 KUHP.
"Total ada tiga yang kami amankan," pungkasnya.
Baca Juga: Depresi pada Lansia Sulit Terdiagnosis, Ini Lho Dampaknya