Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggusur warga yang tinggal di Jalan Mutiara RT 07/RW 04, Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Mereka akan dipindahkan ke Rumah Susun (Rusun).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi mengatakan, terdapat 40 Kepala Keluarga yang bermukim di tanah itu. Mereka bukan pemilik, melainkan hanya menyewa untuk tempat tinggalnya.
"Mereka yang menghuni di sana menyewa semua, kurang lebih ada 40 KK," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi, Kamis (30/9/2021).
Reza menjelaskan, tanah seluas 4.695 meter persegi itu baru didapatkan setelah pihaknya memenangkan sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelang penanda kepemilikan tanah pun kini juga sudah terpasang.
Baca Juga: Jaktim dan Kepulauan Seribu Sudah PPKM Level 1, Wagub DKI: Salah, Jakarta Masih Level 3
Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/2016 tentang Pengelolaan Aset Daerah.
"Sebelum kami melakukan pengamanan aset berupa pemasangan pelang, kami telah melakukan rapat koordinasi, termasuk dengan pihak yang menempati area itu," katanya.
Sejauh ini, pengambilalihan tanah disebutnya berjalan dengan baik. Warga setempat yang menempati tanah itu juga tidak melakukan perlawanan.
"Pada hari ini juga dilakukan pengembalian batas untuk sertifikasi hak pakai atas nama Pemprov DKI," jelasnya.
Ia pun berharap warga bisa menerima rusun tang ditawarkan kepada mereka. Dengan demikian, maka segala pihak mendapatkan solusi terbaik dalam masalah ini.
Baca Juga: Ternyata Wagub Emil Dardak Masih Deg-degan Arumi Bachsin Digondol Orang
"Jadi, kami tidak menggusur orang begitu saja, tapi memindahkan. Kami akan sosialisasikan dan beri tahu, kemudian menawarkan tempat di rusun," pungkasnya.