Covid-19 Varian Mu Sudah Masuk Malaysia, Dokter Paru: Indonesia Jangan Kecolongan Lagi

Kamis, 30 September 2021 | 14:41 WIB
Covid-19 Varian Mu Sudah Masuk Malaysia, Dokter Paru: Indonesia Jangan Kecolongan Lagi
INFOGRAFIS: Mengenal Virus Covid-19 Varian Mu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Kelompok Kerja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia atau PDPI, Erlina Burhan meminta pemerintah untuk waspada dengan varian B.1.621 atau varian Mu (Miyu) yang kini sudah terdeteksi di Malaysia.

Dokter Erlina mengatakan Indonesia tidak boleh kecolongan lagi seperti saat menganggap enteng varian Delta yang mengakibatkan lonjakan kedua pandemi Covid-19 di tanah air.

"Ini harus waspada, karena varian Mu itu sudah sampai Malaysia, ini negara tetangga kita lho sudah dekat, jangan sampai kayak delta lagi, dulu sampai India kita tenang-tenang akhirnya masuk, ini sudah sampai Malaysia, kita harus antisipasi jangan sampai masuk ke Indonesia," kata Erlina dalam diskusi virtual, Kamis (30/9/2021).

Varian Mu telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO sebagai variant of interest yang berpotensi lebih kebal terhadap vaksin Covid-19.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Sepenuhnya Terkendali, PDPI: Masyarakat Jangan Terlena

"Data menunjukkan (varian Mu) kemungkinan berpotensi penularannya cukup tinggi, cukup mudah, dan resistensi dengan vaksinasi, tapi itu masih perlu data untuk membuktikannya," jelasnya.

Pembatasan pintu masuk internasional juga sudah diatur dalam Adendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah hanya melalui enam pintu masuk tanah air dari luar negeri. Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain.

Setiap pelaku perjalanan internasional juga diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam, serta tetap diwajibkan melakukan tes RT-PCR sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Varian C.1.2 Disebut Lebih Berbahaya daripada Delta, Peneliti Mikrobiologi Angkat Bicara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI