Suara.com - Advokat Yusril Ihza Mahendra membalas pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut uji materi/judicial review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung akan sia-sia. Menurut Yusril, Mahfud bisa mengatakan tersebut dikarenakan belum membaca isi uji materil dengan sesama.
Yusril mengatakan pernyataan Mahfud tersebut di luar konteks dari maksud dan tujuan dirinya mendampingi Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko untuk mengajukan judicial review ke MA. Ia malah menuding kalau Mahfud memang sengaja berupaya untuk menjatuhkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Ucapan Pak Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada. Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yg sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).
Namun kalau misalkan Mahfud menanggapinya sebagai seorang negarawan, maka menurut Yusril pernyataan yang akan disampaikan pun pasti berbeda. Yusril menerangkan kalau upayanya untuk mengajukan judicial review itu semata-mata untuk memperbaiki kondisi partai politik khususnya Partai Demokrat berdiri dengan kekuatan oligarki di internalnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Tak Ada Gunanya Yusril Gugat AD/ART Demokrat, Keluarga SBY Tetap Berkuasa
Apabila judicial review dikabulkan MA, menurutnya tidak akan ada lagi partai yang bisa sesuka hati melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART.
"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, di mana posisi Pak Mahfud, politisi atau negarawan?," tuturnya.
Selebihnya Yusril meminta Mahfud untuk tidak banyak komentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh MA. Ia menilai sebaiknya pemerintah bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada MA.
"Di balik semua itu, sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung."
Reaksi Mahfud MD
Baca Juga: Fakta Baru Soal KLB Demokrat Kubu Moeldoko, Mahfud Md Beri Pengakuan Mengejutkan
Sebelumnya, Mahfud MD menilai tidak ada gunanya advokat Yusril Ihza Mahendra mendampingi Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko untuk melakukan uji materi/ judicial review soal AD/ART Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA). Meskipun nantinya menang, Mahfud menilai hasil tersebut tidak bakal bisa menggulingkan Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Mahfud mengatakan apabila uji materi yang dilakukan Yusril itu menang menurut hukum, maka akan berlaku ke depannya, bukan untuk pengurus yang saat ini masih aktif. Seandainya ada pengaruh, itu juga hanya sekedar perubahan dalam AD/ART saja.
"Kalau mengabulkan enggak ada gunanya juga gitu, karena pihak pengurus sekarang tetap dia Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," kata Mahfud dalam sebuah diskusi melalui live Twitter bertajuk "Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman" bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9/2021) malam.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung kekeliruan atas pengajuan judicial review yang dilakukan Yusril. Kalau memang akan menggugat melalui hukum tata usaha negara, maka seharusnya membawa surat keputusan menteri ke PTUN.
"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini enggak ada gunanya. Apapun putusan MA ya, AHY, SBY, Ibas semua tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024."