Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.
Mahfud MD: Tak Ada Gunanya Yusril Gugat AD/ART Demokrat, Keluarga SBY Tetap Berkuasa
Kamis, 30 September 2021 | 13:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
10 April 2025 | 15:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI