Suara.com - Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri dapat memulihkan nama baik mereka.
Terlebih usai 56 pegawai dinyatakan gagal menjadi ASN KPK karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ray mengatakan tidak terbayang bagaimana perasaan 56 pegawai dan keluarga setelah mereka mendapat stempel tidak setia pada NKRI justru setelah belasan tahun mereka menjadi ujung tombak penegakan hukum bagi para penjahat negara atau pelaku korupsi.
"Selain untuk memulihkan nama baik mereka, penempatan mereka sebagai ASN Polri khusus di bidang Tipikor tentu sesuai dengan keahlian yang telah mereka asah selama belasan tahun. Mereka bukan saja ahli dalam mengejar koruptor dan membongkar korupsinya, tapi lebih dari itu, mereka kita kenal memiliki integritas yang tinggi untuk tugas yang sebenarnya sangat mudah mereka terjerembab di dalamnya," kata Ray kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: 57 Pegawai KPK Dipecat Hari Ini: Kami Sudah Melawan Sebaik-baiknya, Sehormat-hormatnya!
Ray lantas menyoroti proses TWK yang membuat 56 pegawai gagal menjadi ASN. Ia menilai jika memang ada permasalahan dalam wawasan kebangsaan, seharusnya peluang kerja 56 pegawai tidak lagi terbuka. Namun terbukti, Polri justru berkeinginan merekrut dan menjadikan mereka ASN di Bareskrim Polri.
"Sebab, jika benar masalah staf KPK ini ada pada wawasan kebangsaan, niscaya pintu lapangan kerja di instansi pemerintah manapun, dengan sendirinya, tertutup bagi mereka. Inilah pokok sebab dari banyak protes masyarakat itu. Bagaimana KPK memberlakukan staf yang sudah membuktikan darmanya bagi negeri ini malah berujung dinilai tidak memiliki wawasan kebangsaan," tutur Ray.
"Jelas, sangat menusuk hati karena hal ini seperti penghinaan bagi staf KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan sulit diterima akal sehat," tandasnya.
Izin ke Jokowi Rekrut 56 Pegawai KPK
Kapolri Listyo sebelumnya meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK tak lolos TWK.
Baca Juga: Ditemani Istri, Eks Pegawai KPK Giri Suprapdiono Kembalikan Barang-barang
Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Listyo berharap dengan bergabungnya 56 pegawai KPK, nantinya dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Listyo sebelumnya meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.
"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo.
Kekinian, kata Listyo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," jelasnya.