Kasus Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Dirut Arsigraphi Sugiharto Hari Ini

Kamis, 30 September 2021 | 13:05 WIB
Kasus Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Dirut Arsigraphi Sugiharto Hari Ini
Kasus Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Dirut Arsigraphi Sugiharto Hari Ini. Ilustrasi Stadion Mandala Krida. (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Hari ini, KPK memanggil Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto sebagai saksi. 

Pemeriksaan terhadap Sugiharto dilaksanakan Kantor BPKP Yogyakarta. Selain Sugiatro, penyidik KPK juga memeriksa lima orang saksi. Mereka adalah Yatmin (Wiraswasta), Nugroho Wuri S (wiraswasta), Eko (wiraswasta), Widodo (swasta), dan Bandi (swasta).

"Hari ini (30/9) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Kamis  (30/9/2021). 

Namun hingga berita ini dimuat, belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terkait pemeriksaan terhadap enam saksi itu. 

Baca Juga: Organisasi Masyarakat Sipil Sumut Minta Presiden Batalkan Pemecatan 57 Pegawai KPK

Diketahui, KPK kekinian masih merahasiakan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Ali sebelumnya menyebutkan alasan itu karena penyidik masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek stadion Mandala Krida. 

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali. 

Ali mengatakan sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan. 

"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. 

Baca Juga: Pasang Bendera Setengah Tiang, Ini Penjelasan Jubir KPK

Kata Ali, KPK nantinya akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel berdasarkan yang termaktub dalam Undang Undang KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI