Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam peristiwa pembunuhan seorang warga Adat Toruakat, di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara yang diduga dilakukan oleh preman bayaran perusahaan tambang emas, PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL).
Seorang warga Adat Toruakat itu tewas ditembak pada bagian dada dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka dalam konflik tanah adat dengan perusahaan tersebut.
Peristiwa ini bermula saat warga Adat Toruakat ingin bermusyawarah dengan pihak perusahaan karena dianggap telah memasuki wilayah adat.
Warga Adat Toruakat lalu meminta Polres Bolaang Mongondow untuk mengamankan jalannya musyawarah dan pengecekan batas wilayah adat dan PT BDL.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Polda Sulut dan Kodam Merdeka Terkait Babinsa Dipanggil Penyidik
Namun, saat tiba di lokasi, warga Adat Toruakat tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang diduga preman, sayangnya polisi tidak melakukan tindakan pencegahan.
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan pemerintah harus menyelesaikan permasalahan tanah adat dan PT BDL ini, serta mengusut tuntas kasus penembakan oleh sekelompok preman tersebut.
Dia meminta seluruh aparat dan warga yang bukan Masyarakat Adat setempat harus ditarik dan Komnas HAM harus mendampingi mengusut pelanggaran HAM di daerah tersebut.
"Masyarakat Adat Toruaka sudah ada yang meninggal dan yang lainnya luka-luka, Komnas HAM harus segera bergerak dan melakukan pendampingan. Tindakan hari ini telah melanggar prinsip-prinsip HAM yang dilakukan oleh perusahan maupun pihak-pihak terkait terhadap Masyarakat Adat Toruakat," kata Rukka, Kamis (30/9/2021).
Rukka menambahkan, peristiwa ini merupakan cerminan dari banyaknya kasus konflik wilayah adat yang tidak diselesaikan secara baik oleh pemerintah, polisi yang seharusnya melindungi warga justru diam saat melihat warga diserang preman dari perusahaan.
Baca Juga: Dilantik Jadi Ketua DPRD Siak, Ini Deretan 'PR' Indra Gunawan
“Izin diobral secara serampangan demi mengejar investasi tanpa peduli lokasi yang ditunjuk tersebut milik siapa dan tidak ada pengawasan serta evaluasi apakah perusahaan pertambangan tersebut melakukan perusakan lingkungan atau tidak,” jelasnya.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat sejak awal kehadiran dan kegiatan penambangan di daerah tersebut sudah terekam dan tersebar di berbagai media pada awal 2019.
Tapi, Kementerian ESDM tidak melakukan pengecekan informasi dan tidak menyelesaikan masalah di lokasi tersebut dan justru memberikan sertifikat Clean and Clear (CnC) Tahap 1, sehingga menjadi pembenaran bagi perusahaan diklasifikasi seolah bebas masalah.
Jatam mempertanyakan Gubernur dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut mengeluarkan SK 503/DPMPTSP/IUP-OP/241/X/2020 dan melakukan pencatatan pada sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada entitas pertambangan bermasalah ini yang diduga juga masih belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Gubernur, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi Sumberdaya Mineral Sulawesi Utara harus segera melakukan evaluasi, mencabut dan membatalkan pemberian izin pertambangan emas PT Bulawan Daya Lestari ini, apalagi telah memicu konflik berdarah dan diiringi pelanggaran hak asasi manusia dan hak Masyarakat Adat. Kami pun mendesak agar dokumen-dokumen tersebut harus dibuka ke public”, ujar Koordinator JATAM, Merah Johansyah.
Sebagai informasi, PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan seluas 99.84 hektar.
Berdasarkan penelusuran yang ada, PT BDL merupakan milik perseorangan atas nama Edwin Efraim Tanesia (95 persen saham kepemilikan) dan Denny Ramon Karwur (5 persen saham kepemilikan).
Sementara dalam struktur perusahaan, Edwin Efraim Tanesia menjabat sebagai Komisaris, Denny Ramon Kawur sebagai Direktur Utama bersama Jetty Roeroe S.IK dan Michael Tumbol sebagai Direktur.